Nasional

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

×

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Ketua KPK Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait status tersangka yang disandang Firli, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.

Ian Iskandar, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengtakan, pihaknya mencabut gugatan praperadilan yang PN Jakarta Selatan karena ingin menyempurnakan berkas.

“Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan,” kata dia di PN Jakarta Selatan, kepada wartawan. Selasa (30/1/2024).

Dia mengungkap, ada beberapa materi yang dirasa kurang lengkap di dalam gugatan. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan atas penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi,” tutur dia. Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan. Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut. “Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.

Sebagai informasi, hakim tunggal Estiono baru mengabulkan permintaan kubu Firli Bahuri soal pencabutan gugatan praperadilan, hari ini. Hakim mengabulkan hal itu setelah kubu Firli melayangkan permohonan pencabutan secara tertulis.

“Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon,” kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.

Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon. “Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati kemudian memutus bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Firli Bahuri kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 22 Januari 2024. Namun, Firli mencabut gugatannya itu meski sidang perdana belum digelar.

“Iya, betul,” ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Fahri Bachmid mengatakan pencabutan gugatan dilakukan untuk melengkapi materi hukum. Dia mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait gugatan praperadilan yang ada. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!