JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Etik Murdaningrum (35) seorang Ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Etik ditangkap setelah ia dilaporkan ke Polsek Jombang, karena menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon nopol S 2578 OBX milik Wanti (55) warga Perum Kitanara Blok B, Desa Pulo Lor, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
“Kejadian bermula pada hari Minggu 8 Januari 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban yang ada di Perum Kitanara Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Kedatangan pelaku ini untuk menyewa sepeda motor korban, dengan perjanjian sewa perharinya sebesar Rp 45 ribu,” Kata AKP Soesilo, Kapolsek Jombang. Jum’at (23/6/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama dua bulan menyewa, pelaku masih lancar memberikan uang sewa pada korban. Namun pada bulan ketiga. Pelaku sudah tidak pernah membayar lagi uang sewa hingga sekarang. Ujarnya.
“Korban sudah melakukan berbagai usaha, menagih uang sewa dan menanyakan keberadaan motor kepada pelaku. Namun tidak membuahkan hasil. Sehingga korban merasa dirugikan selajutnya membuat laporan di Polsekta Jombang.” katanya.
Usai menerima laporan korban, pada tanggal 23 Juni 2023, penyidik dari unit Reskrim Polsek Jombang melakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan pada tersangka.
“Karena korban ini mengalami kerugian Rp 6,5 juta kemudian anggota melakukan serangkaian penyidikan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi ia bekerja,” Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan, dan pelaku dikenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ungkap Kapolresta Jombang. ***