JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB resmi bebas dari bui, setelah mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas setelah ditahan karena tejerat kasus Kekarantinaan Kesehatan dan Menyiarkan Berita Bohong.
Bahkan di sejumlah media sosial sudah beredar foto mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini, sudah tiba di rumahnya di Petamburan, pagi tadi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keteranganya, menyatakan bahwa Rizieq menjalani masa tahanan atas dua tindak pidana, yaitu Kekarantinaan Kesehatan dan Menyiarkan Berita Bohong.
“Habib Rizieq bebas dari penjara Rabu (20 Juli 2022) hari ini. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” ungkap Rika dalam rilisnya, Rabu (20/7/2022).
Rika menjelaskan, bahwa Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Ditambah dengan masa percobaan yang habis pada 10 Juni 2024 mendatang. (Bd)






