ICW Tuntut Firli Bahuri Mundur Dari KPK !

NusantaraPosOnline.Com, JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatan sebagai ketua KPK.

Hal tesebut, menyusul setelah adanya temuan Ombudsman ORI adanya dugaan maladministrasi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam upaya alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada dua peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum kenapa Firli harus segera lengser.

Menurut pernyataan sikap yang disampaikan di laman resminya, ICW Sabtu (24/7/21) menyebutkan bahwa, desakan agar Firli segera mundur berlandaskan dua peraturan hukum, yakni : Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/2019 yang mengatur tentang pemberhentian Pimpinan KPK.

Karena melakukan perbuatan tercela dan TAP MPR No VI/2001 yang menyebut seseorang siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut ICW setidaknya ada 4 indikator mengapa dua dasar hukum di atas bisa berlaku. Pertaman : Firli Bahuri dinilai tidak mampu menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya. Permasalahan ini terutama kerap muncul dalam lingkup kerja penindakan. Selain penurunan jumlah OTT, hal lain yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah kegagalan meringkus buronan Harun Masiku.

“Tidak hanya itu, Firli turut pula disinyalir melindungi sejumlah politisi dalam perkara korupsi bansos. Bahkan, banyak pihak menuding kebocoran informasi jelang OTT sering terjadi pada era kepemimpinan Firli, misalnya ketika penggeledahan untuk perkara suap pajak di Kalimantan Selatan,” demikian pernyataan resmi yang dibuat ICW.

Kedua : Kepemimpinan Firli Bahuri dianggap telah mencoreng citra KPK di tengah masyarakat. ICW mengacu pada temuan 8 lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik terhadap KPK. Dimana situasi yang sebenarnya belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya.

Ketiga : ICW menilai Firli Bahuri gagal mengedepankan integritas dan tidak menunjukkan sikap teladan sebagai pemipin lembaga anti rasuah itu.

“Betapa tidak, hingga saat ini saja mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Bahkan, ICW turut pula mensinyalir Firli telah menerima gratifikasi, khususnya saat menyerahkan kuitansi palsu penyewaan helikopter beberapa waktu lalu.”

Keempat : Tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah. Hal itu dapat dilihat dari penggemukkan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom 7/ 2020 tentang OTK KPK dan mekanisme perekerutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural di KPK. ICW menuding Firli telah menempatkan orang-orang tertentu yang mendukung posisinya di KPK.

Firli Bahuri menjadi dalang di balik skenario penyingkiran pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan. Poin ini muncul dari temuan Ombudsman, khususnya saat adanya penyelundupan pasal yang mengatur TWK dalam PerKom 1/2021 dan proses harmonisasi peraturan.

ICW menilai, tindakan Firli selama ini telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana disinggung dalam Pasal 35 ayat (2) UU KPK. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!