MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT. BPRS Mojo Artho (Perseroda) Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Hal ini menyusul, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. BPRS Mojo Artho milik Pemerintah Kota Mojokerto (Perseroda) ini, terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
BACA JUGA :
- OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- Dugaan Korupsi Window Deresing PT BPRS Kota Mojokerto Diusut Kejari
Dia juga mengimbau nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Lantaran, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Sementara, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.***
Editor : AGUS. W