JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain itu, pinangki juga dijatuhi hukuman denda sebear Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan.
Vonis hakim tesebut, lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, JPU menuntut hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki. Sedangkan menurut ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto menyebut tuntutan yang dimohonkan JPU terlalu rendah.
“Bahwa memerhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa melainkan bersifat prefentif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah,” Tegas Hakim Eko saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021) lalu.
Hakim Eko, menyebutkan pidana yang dijatuhkan terhadap Pinangki dalam amar putusan dinilai layak dan adil sesuai kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai jabatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan seorang jaksa, hal ini yang yang memberatkan.
Hal memberatkan lainnya, Pinangki dinilai turut membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 94 miliar yang saat itu belum dijalani.
Dan selama menjalani persidangan, Hakim menilai Pinangki terus berbelit-belit menyanmgkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sehingga, perbuatan Pinangki tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun,” kata hakim.
Majelis Hakim meyakini Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
“Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” Ucap Hakim Eko.
Menurut majelis hakim, Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (bd)