JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ), dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Dalam kasus ini, selain Puji dan Alexander, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainya dari swasta yakni Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) keduanya selaku pengendali CV Wijaya Gemilang, dan PT Wijaya Gemilang (CV. WG, dan PT. WG).
Penetapan tersangka ini, dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso Jawa timur, pada Rabu 15 November 2023 lalu.
BACA JUGA :
- Kajari Dan Kasipidsus Bondowoso Dikabarkan Terjaring OTT KPK.
- Berkas Korupsi Rp 7,552 Miliar Pemberian Kredit Bank Jatim Kepada PT. Semesta Eletrido P21.
“Setelah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ sebagai Kajari Bondowoso, kemudian AKDS sebagai Kasi Pidsus Kejari Bondowoso,” kata Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (16/11/2023).
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK bersama jajaran pegawai bidang penindakan rampung melaksanakan gelar perkara atau ekspose.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu 15 November 2023.
KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari oknum penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.
Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.***
Pewarta : BUDI W
Leave a Reply