Hukrim

Berkas Korupsi Rp 7,552 Miliar Pemberian Kredit Bank Jatim Kepada PT. Semesta Eletrido P21

×

Berkas Korupsi Rp 7,552 Miliar Pemberian Kredit Bank Jatim Kepada PT. Semesta Eletrido P21

Sebarkan artikel ini
KasiIntelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra (tengah) saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Berkas perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Semesta Eletrido Pura  (PT. SEP) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.7.552.800.498,68, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Sehingga para tersangka siap untuk disidangkan.

KasiIntelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH, MH dalam keterangan persnya, mengatakan berkas perkara dengan tersangka BK dan tersangka HK dinyatakan lengkap setelah serangkaian pemeriksaan oleh Jaksa peneliti.

Hasil pemeriksaan (dalam kasus ini) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.7.552.800.498,58,” kata Jemmy, Kamis (16/11/2023).

Setelah dinyatakan P21, lanjut Jemmy kemudian dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. “Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani persidangan terhadap kasus itu,” lanjutnya.

BACA JUGA :

Meskipun tegas Jemmy, Kejari Tanjung Perak pada Kamis 2 November 2023 telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari para tersangka.

“Namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jemmy.

Diterangkan Jemmy, kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. “Kemudian pada tahun 2012 PT Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” terangnya.

Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. “PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit,” pungkas Jemmy

Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Th 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Pewarta : AGUS W

Editor : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!