Jabatan Kades Sampai 18 Tahun, Pengamat : Potensi Korupsi Semakin Tinggi

Ratusan ribu Kades dari seluruh Indonesia saat menggeruduk kantor DPR RI untuk menggelar aksi damai, tuntut jabatan Kades 9 tahun. Selasa (17/1/2023) Lalu.

TRENGGALEK, NusantaraPosOnline.Com-Pengamat pemerintahan asal Kabupaten Trengalek, Jawa timur, Suripto, menyatakan, masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun dengan maksimal dua kali menjabat perlu pertimbangan matang-matang.

Menurut Suripto, ada istilah politik yakni power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas atau absolut pasti disalahgunakan).

“Semakin tak terbatas kekuasaan, maka semakin absolut. Sehingga jabatan 2 x 9 tahun itu totalnya tetap 18 tahun, jabatan itu melebihi separuh jabatan saat Orde Baru,” Kata Suripto.

Ia menilai, bahwa tuntutan Kades untuk merevisi UU Desa adalah untuk kepentingan Kades semata, bukannya berlandaskan kepentingan masyarakat.

Ia menadaskan, jika tuntutan jabatan Kades 9 tahun, dikaitkan terhadap kesinambungan visi-misi Kades, ya kembali lagi dari komitmen Kades tersebut untuk menjalankan visi misi yang ia rancang sendiri.

“Bagi saya, bukan lama atau singkatnya. Tapi apakah kades itu memiliki visi yang jelas terhadap pembangunan yang ada. Apakah mereka mampu melaksanakan sebuah visi dalam membangun percepatan di sebuah desa,” Tandasnya.

Jika nantinya tuntutan tersebut tetap dikabulkan maka ia justru khawatir akan menjadi bumerang bagi Kades dan masyarakatnya sendiri.

“Karena yang pertama potensi korupsi semakin tinggi. Lalu, regenerasi jabatan politik Kades semakin lama. Ketiga, ketika kades tak dapat melaksanakan visi-misi dengan maksimal, maka pemberhentian secara norma undang-undang kian lama pula.” Ungkapnya.

Dengan kata lain, jika sang Kades bekerja semaunya sendiri karena masa jabatan yang lama, maka masyarakat harus bersabar menunggu Pilkades lebih lama untuk bisa mengganti Kades tersebut.

Terkait hal ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, menilai, berapapun masa jabatan Kades ataupun pejabat lainnya ada hal yang lebih penting yaitu menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.

“Bagi saya yang paling penting mau jabatannya berapapun yang penting yang diberi amanah itu menjaga amanah yang diberikan dan bekerja sebaik-baiknya,” Ujar Mas Ipin, Kamis (19/1/2023).

Mas Ipin sendiri berkomitmen untuk menjalin kerjasama sebaik mungkin dengan setiap Kades apapun hasil pembahasan pemerintah pusat terkait masa jabatan kades tersebut.

“Apapun hasilnya Pemkab Trenggalek siap bekerjasama dengan desa, mau jabatan 6 tahun atau 9 tahun itu kebijakan di atas,”  Ujar Bupati.

Bupati Juga menambahkan, bahwa dirinya juga berharap komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara dirinya dengan para Kades di Trenggalek tetap terjaga.

“Ikhtiar Kades mengelar unjuk rasa di DPR RI, seharusnya juga diimbangi pelayanan yang baik juga ke masyarakat, karena yang happy (senang) bukan yang pegang jabatan tapi yang pegang jabatan bisa menghappykan (membuat senang) masyarakat,” Tegasnya.

Sebelumnya, yakni pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, ratusan ribuan Kades dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Kedatangan para “raja-raja” kecil itu ke kantor DPR untuk maminta dan menuntut perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Sebagai informasi, menurut Pasal 39 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Menyebutkan :

(1). Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!