JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Terbukti terimasuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi divonis 4 tahun penjara, dan divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jenderal Polisi bintang dua ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Menurut majelis hakim, uang suap tersebut berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar buronan atau Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa melenggang masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.
“Terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana, oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana 6 bulan kurungan.” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)
, di mana sebelumnya, dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Irjen Napoleon Bonaparte diyakini terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Irjen Napoleon dinyatakan terbukti melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Atas perbuatannya, Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menangapi vonis tersebut , Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim. Dia bahkan menyatakan lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini. “Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” Kata Napoleon.
Sementara jaksa mengatakan pikir-pikir. (bd)