Daerah  

Jerat Pidana Jika Membuang Atau Membakar Sampah di Jalur KA

Petugas PT KAI Daop 3 Cirebon memasang bener bertulisan larangan membuang atau membakar sampah di jalur perlintasan KA,

CEREBON, NusantaraPosOnline.Com-PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat agar tak membuang atau bahkan membakar sampah di sekitar jalur perlintasan Kereta api (KA). Karena pelaku bisa terkena ancaman pidana, karena prilaku tersebut bisa mengancam dan membahayakan perjalanan KA.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Zainul mengungkapkan, pelaku pembakaran sampah di sekitar rel kereta api bisa dipidana. Karena dalam

Undang-Undang nomer 23 tahun 2027 tentang Perkeretaapian dijelaskan, bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara.

“Prilaku membuang dan membakar sampah di sekitar jalur perlintasan, itu masuk kategori mengganggu aktivitas jalur,” ungkap Rokhmad.

Maka dari itu, lanjut Rokhmad, PT KAI secara tegas melarang aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api dalam bentuk apapun. Selain untuk kepentingan operasional kereta api, termasuk membuang dan membakar sampah.

Pasalnya, membakar sampah atau sejenisnya disekitar jalur KA, akan mengganggu pandangan masinis. Belum lagi, suhu panas yang ditimbulkan dari pembakaran juga berpotensi merusak prasarana berupa kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.

Kabel optik yang ditanam ini merupakan perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA.

“Bila kabel optik rusak, maka sinyal akan terganggu. Dampaknya, akan berbahaya karena mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” jelas Rokhmad.

Tak hanya itu, membuang sampah sembarangan juga bisa membuat saluran drainase di samping jalur KA tersumbat. Sehingga bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan rawan longsor.

“Saat ini masih menunjukkan cuaca ekstrem, suhu cukup panas dan kekeringan serta angin kencang, membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api,” tegasnya.

Untuk mencegah itu, pihaknya terus intens memberikan sosialisasi kepada warga di sekitar perlintasan KA.

“Patroli pun rutin dilakukan. Karena keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.***

Editor : JUNSRI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!