JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polsek Kabuh Polres Jombang, berhasi menggagalkan pengiriman miras antar wilayah. Dari penangkapan itu, sebanyak 696 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.
Kapolsek Kabuh Polres Jombang AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengirimi miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Sabtu 14 September 2024.
Benar saja, tim gabungan berhasil menghentikan mobil pickup bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang. pickup ini dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
“Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh,” Kata Qoyum. Selasa (17/9/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” ucap AKP Qoyum.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, yang menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.
Selama ini pemasok miras ke jombang berasal dari Mojokerto dan yg terahir dari Lamongan, tidak ruang untuk penyalahgunaan miras di jombang katanya.
“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” pungkasnya.***
Editor : WAHYU