JPU Sebut Patrialis Akbar Butuh Rp 2 M Buat Lunasi Apartemen Anggita

JAKARTA (NusntaraPosOnline.Com) Jaksa penuntut umum KPK sebut eks hakim konstitusi Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan Ng Feny sebesar USD 40 ribu dan Rp 4juta-an terkait uji materi UU Peternakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas tuntutan, Patrialis secara nyata membutuhkan uang untuk melunasi apartemen untuk Anggita Eka Putri.

“Terdakwa pada waktu itu sedang memerlukan uang sekitar Rp 2 miliar untuk melunasi pembelian satu unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar , rencananya terdakwa beli secara tunai untuk Anggita Eka Putri,” UcapĀ  Jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Jaksa menyebut pada 22 Januari 2017, Patrialis telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta menggunakan kartu kredit bank swasta. Jaksa menyebut Patrialis berencana untuk melunasi apartemen tersebut menggunakan mata uang asing.

“Rencananya terdakwa akan melakukan pelunasan melakukan pembayaran sejumlah Rp 2,150 miliar pada 3 Februari 2017 secara tunai dengan mata uang asing,” jelas Jaksa.

Jaksa menyebut hal itu dikuatkan dari keterangan saksi Irwan Nazif dan Anggita Eka Putri. Anggita pada saat persidangan Selasa (25/7) lalu mengamini jika ditawarkan satu unit apartemen.

“Sempat ditawarkan apartemen,” kata Anggita saat bersaksi untuk Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Selain itu, Patrialis juga diduga membutuhkan dana antara Rp 1-2 miliar untuk membelikan Anggita rumah di kawasan Cibinong. Tak hanya itu, Anggita juga pernah mengaku dibelikan mobil, pakaian dan diberi uang oleh Patrialis.

Akibat perbuatanya, Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyatakan Patrialis wajib mengembalikan uang pengganti yang diterimanya dari Basuki dan Ng Feny sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.

Basuki dan Ng Feny terbukti menyuap Patrialis untuk mengabulkan permohonan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!