Hukrim

Edarkan Narkoba Bareng Istri, Anggota Polres Muratara Terancam Dipecat Dari Polri

×

Edarkan Narkoba Bareng Istri, Anggota Polres Muratara Terancam Dipecat Dari Polri

Sebarkan artikel ini
Brigpol RK (38) yang ditangkap bersama istri sirinya MS (35) karena diduga menjadi pengedar narkoba.

MUATATARA, NusantaraPosOnline.Com-Anggota satuan Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Brigpol RK (38) yang ditangkap bersama istri sirinya MS (35) karena diduga menjadi pengedar narkoba, kini nasip Brigpol RK terancam dipecat  atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan komitmen dari Kapolda Sumsel tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri khususnya Polda Sumsel yang terlibat pelanggaran tindak pidana narkotika.

Selain pidana narkoba, Brigpol RK juga dikenakan sanksi kode etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Terhadap Brigpol RK dikenakan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika selain itu Brigpol RK juga dikenakan sanksi kode etik terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Nandang, Sabtu (16/8/2025).

Selagi menunggu proses pidana dan sanksi kode etik berjalan, saat ini keduanya sedang ditahan di Polres Muratara.

“Saat ini Brigpol RK dan teman wanitanya sudah ditahan di Polres Muratara sembari menunggu proses hukumnya. Nanti pidana narkoba dan sanksi kode etik sama-sama berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Brigpol RK ditangkap bersama istri sirihnya MS, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17:15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan terhadap MS yang merupakan Target Operasi (TO).

“MS ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumahnya. Ketika dilakukan penggerebekan, RK ternyata berada di lokasi sehingga langsung ikut diamankan,” kata Marhan pada Kamis (14/8/2025).

Atas perbuatannya, Brigpol RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!