Hukrim  

Jual Senpi Rakitan Ke Polisi, Preman Bertato Di Palembang Dibekuk Polisi

Rico Dwi Putra (30) warga Prumnas Talang Kelapa, blok Vll RT 31 RW 03 No 747 Kota Palembang, menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Belum sempat menyelesaikan transaksi jual-beli senjata api (Senpi) rakitan, seorang preman bernama Rico Dwi Putra (30) warga Prumnas Talang Kelapa, blok Vll RT 31 RW 03 No 747 Kota Palembang, malah dibekuk anggota Jatanras Polda Sumsel.

Karena yang akan membeli Senpi tesebut adalah anggota Polisi yang menyamar. Akibatnya Preman yang badannya penuh tato itu, terpaksa kehilangan Senpi, juga terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Senpi rakitan yang akan dijual tersangka jenis revolver warna hitam, dengan dua butir amunisi aktif kaliber 38. Senjata itu, pelaku simpan di sebuah etalase di dalam rumahnya. 

Pelaku mengaku tidak tahu kalau pria yang akan membeli Senpi rakitan miliknya anggota polisi. Sehingga, dia tidak curiga saat menjual senpi tersebut. 

“Senpi itu bukan milik saya, itu punya teman saya yang digadaikan seharga Rp500 ribu. Teman saya minta tolong agar senpi tersebut dijual,” kata Rico, Jumat (13/11/2020).

Terkait hal tesebut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan aas dasar kepemilikan apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan dalam tindak kejatahan.

“Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal dari senpi rakitan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Uajarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!