Ekobis  

Buruan Cek ATM ! Subsidi Gaji Termin Kedua Cair

Ilustrasi uang subsidi gaji tahap ke II dari pemerintah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap ke II kepada sebanyak 2.713.434 penerima.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Total anggaran yang telah cairkan tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

“Hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Jumat (13/11/2020).

Dia menjelaskan kementerian mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua tersebut dan juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

“Sebelumnya kami beredar kabar bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” kata Menaker.

Menurut Ida, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp 5 juta; serta memiliki rekening bank yang masih aktif. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!