Ekobis

Sisa Kuota Internet Kini Jadi Hak Milik Konsumen, Pemerintah Larang Operator Menghapusnya

×

Sisa Kuota Internet Kini Jadi Hak Milik Konsumen, Pemerintah Larang Operator Menghapusnya

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi pelarangan penghapusan sisa kuota internet.

Pemerintah memberikan tenggat waktu yang ketat bagi seluruh operator seluler di Indonesia untuk melakukan penyesuaian sistem, yaitu paling lambat hingga 28 September 2026.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengubah total paradigma layanan telekomunikasi di Indonesia. Melalui aturan terbaru, sisa kuota internet yang telah dibayar kini sah menjadi hak milik konsumen sebagai aset tidak berwujud (intangible asset), dan seluruh operator seluler dilarang keras untuk menghapusnya.

Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomer 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hak-hak konsumen digital.

Selama ini, skema bisnis operator seluler otomatis menghanguskan sisa kuota data begitu masa aktif paket berakhir.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh lagi dilakukan karena merugikan masyarakat secara sepihak.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak sepenuhnya milik pelanggan. Operator tidak boleh lagi menghanguskannya, dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan apa pun hanya agar konsumen bisa mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi persnya. Sabtu (29/8/2026).

Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi terbaru ini, status kuota sebagai hak milik penuh konsumen, maka sisa kuota internet tidak boleh hangus.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam dokumen :

SURAT EDARAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026

TENTANG : KEWAJIBAN PEMENUHAN PILIHAN LAYANAN DAN PERLINDUNGAN SISA KUOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 273/PUU-XXIII/2025

1. Umum

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi). Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat erga omnes, berlaku final, dan mengikat sejak diucapkan.

Melalui tafsir konstitusional baru, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai sekadar layanan komersial, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna.

Oleh karena itu, sebagai instrumen kepastian hukum dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, perlu diterbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman operasional dan pemberitahuan resmi dalam rangka pelaksanaan secara langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Tujuan dari Surat Edaran ini meliputi :

a. menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan di saat yang sama juga menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;

b. memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna, baik berupa layanan dengan fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), maupun inovasi perlindungan lainnya; dan

c. mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait penyediaan pilihan layanan data (rollover dan non-rollover), mekanisme perlindungan sisa kuota, penguatan transparansi tarif, serta penyediaan penanganan pengaduan.

4. Dasar

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

f. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

g. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303);

h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17).

5. Pelaksanaan

Dalam rangka menjalankan amar Putusan Mahkamah Konstitusi secara patut dan beritikad baik:

a. seluruh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler diwajibkan untuk:

1. menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel, yang mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi untuk memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan.

2. melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya (termasuk pada layanan prabayar maupun pascabayar) melalui mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain.

3. memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut.

4. meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan, di mana penyampaian informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus dilakukan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

5. menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

6. memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan agar lebih efektif dan mudah diakses, disertai dengan evaluasi layanan secara berkala.

b. penyelenggara jaringan bergerak seluler menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a. kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan.

c. Kementerian Komunikasi dan Digital secara berkala akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini.

6. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya perlindungan hukum yang berkeadilan di ekosistem digital nasional.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2026

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,

MEUTYA VIADA HAFID

Pemerintah memberikan tenggat waktu yang ketat bagi seluruh operator seluler di Indonesia untuk melakukan penyesuaian sistem, yaitu paling lambat hingga 28 September 2026. Setelah tanggal tersebut, operator wajib menyetorkan laporan kepatuhan perlindungan kuota ini secara berkala setiap bulannya.

Kemkomdigi juga memastikan akan membuka kanal aduan khusus agar masyarakat bisa melaporkan operator yang masih bandel menghapus sisa kuota mereka.***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!