ACEH, NusantaraPosOnline.Com-Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap B (51), Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, tempat terjadinya kasus ledakan sumur minyak ilegal. Selain Kades, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Adapun empat tersangka lainnya adalah F (34), Z (39), J (45), dan A alias D (35). D adalah pekerja tambang yang turut meninggal saat terjadi ledakan pada Rabu (25/4) pekan lalu.
“Kades B berperan memberi izin kepada setiap penambang dengan imbalan Rp 5 ribu setiap drum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, di mapolres Aceh Timur. Senin (30/4).
Sedangkan peran F adalah ketua pemuda setempat yang membantu Kades B mendata dan mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang ilegal.
“Jadi untuk sementara ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sebetulnya ada lima orang, namun satu tersangka meninggal dunia dalam peristiwa tersebut,” Wahyu menjelaskan.
Wahyu mengatakan, Z (39) adalah pemilik modal dan J (45) pemilik lahan tempat sumur minyak ilegal tersebut.
“J diduga menawarkan lahan miliknya kepada penambang ilegal untuk dilakukan pengeboran dengan perjanjian keuntungan penambangan dibagi kepada pemilik lahan, Polisi masih menyelidiki kasus ini sehingga kemungkinan jumlah tersangka masih bertambah.” katanya.
Para tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur, atas perbuatanya mereka dijerat dengan dengan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, ledakan sumur minyak tersebut terjadi pada Rabu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga saat ini jumlah korban meninggal adalah 22 orang dan 38 orang lainnya mengalami luka bakar. Dugaan sementara, penyebab ledakan ini karena ada warga yang membuang puntung rokok di lokasi penambangan minyak. (jn)