Daerah  

Kades Pungli Rp 10 Juta Ditahan, Tersangka Korupsi Bebas Berkeliaran Di Sumut

MANDUL : Kantor Kejaksaan tinggi Sumatera utara, JL AH Nasution, Medan

MEDAN (NusantaraPosOnline.Com) – Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Nurdin Sembiring.

Nurdin Sembiring, ditangkap Jumat (7/4/2017) sekira pukul 15.30 WIB karena dugaan melakukan pungli pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Namun kendati Tim Saber Pungli, berhasil membongkar praktek pungli kelas teri tersebut, OTT ini mendapat banyak cibiran dari masyarakat.

Karena, ada beberapa tersangka kasus korupsi besar yang ditangani Kejati Sumut dan Kejari Medan, sampai hari ini masih bebas berkeliaran. Tanpa ditahan.

Misalnya, kasus dugaan korupsi Terminal Terpadu Amplas. Dalam kasus gawean Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Khairudi Hazfin Siregar, sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Team Leader Konsultan pengawas kegiatan Bukhari Abdullah dan Tiurma Pangaribuan selaku ‎Direktur PT Welly Karya Nusantara.

Menurut Muis, salah seorang tokoh masyarakat Kota Medan Muslim. Ia menuding, bahwa OTT Kepala Desa Salam Tani, Nurdin Sembiring, hanya sebuah pencitraan belaka. Karena keseriusan mereka dalam pemberantasan korupsi dan pungli, sama sekali tidak menujukan keseriusan.

“Banyak kasus besar yang sudah menjadi PR sampai sekarang tersangkanya belum tertangkap. Kok larinya ke kepala desa yang Rp 10 juta, ini kan aneh. Sementara tersangka korupsi kasus besar dibiarkan, berkeliaran di kota Medan.” Kata Muslimin, Senin (10/4/2017).

Kalau Kejati Sumut, tidak mau disebut pencitraan, Kejati Sumut seharusnya menuntaskan perkara yang kini sedang ditangani.

“Jadi OTT ini jangan dijadikan alat pencitraan, kalau tidak mau disebut seperti itu. Seharusnya Kejaksaan segeralah tuntaskan kasus besar yang sedang ditangani. Dan jangan biarkan tersangkanya masih berkeliaran diluar penjara,” Tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!