Investigasi

Dikonfirmasi Soal Proyek Mangkrak. Kepala BBWS Berantas Bungkam

×

Dikonfirmasi Soal Proyek Mangkrak. Kepala BBWS Berantas Bungkam

Sebarkan artikel ini
MANGKRAK : Proyek pembangunan Bronkabtering Dan Jaringan Air Baku Kertosono (0,01 m3/dt), yang mangkrak sejak tahun 2014 lalu, sampai sekarang. Senen (17/4/2017)

NGANJUK (NusantaraPosOnline.Com) – Kepala kantor Balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas, enggan berkomentar terkait proyek pembangunan Bronkabtering Dan Jaringan Air Baku Kertosono (0,01 m3/dt), yang mangkrak sejak 2014 lalu, sampai sekarang masih mangkrak.

Proyek tersebut, dibangun tahun 2014 lalu, didanai dari APBN 2014 senilai Rp 1,003 milyar, lokasi pembangunn berlokasi di Kecamatan Kertosono, (Tepatnya disamping Jembatan Kertosono – Braan) Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.

Menurut, Herwan, warga Kewtosono, ia mengaku prihati dengan proyek tersebut, karena hanya menghabur-hamburkan uang Negara. Lantara proyek Bronkabtering Dan Jaringan Air Baku Kertosono (0,01 m3/dt), yang sudah menelan APBN mecapai Rp 1 milyar lebih. Tapi sejak dibangun tahun 2014, proyek tersebut tidak membawa manfaat apa-apa bagi rakyat.

MANGKRAK : Proyek pembangunan Bronkabtering Dan Jaringan Air Baku Kertosono (0,01 m3/dt), yang mangkrak sejak tahun 2014 lalu. Senen (17/4/2017)

“Bangunan itu, sejak dibangun tahun 2014 lalu, sampai sekarang tidak dipungsikan, atau mangkrak. Kondi bangunan saat ini sudah rusak. Kuat dugan proyek tesebut dikerjakan tidak sesuai kontrak. Atau bisa jadi prencanaan proyek tesebut memang bobrok. Kepala kantor BBWS Brantas selaku kuasa penguna angaran (KPA), dan Pejabat pembuat kometmen (PPK). Harus bertangungjawab atas mangkraknya proyek ini”. Kata Hernawan.

Masyarakat berharap, aparat penegak hokum, mengusut kasus ini. “Uang APBN, harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan kemakmuran rakyat. bukan buat dihambur-hamburkan. Kalau pejabat yang bersangkutan, tidak bisa kekerja, ya dipecat saja. Supaya tidak merugikan rakyat.” Tambah, Hernawan, Senen (17/4/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kondisi bangunan tersebut sudah rusak, cat bangunan sudah terkelupas, kondisi air yang didalamnya bau busuk. Informasi yang dihimpun di lapangan diperoleh keterangan, adanya ketidaksesuaian antara bestek dengan realisasi. Ini terlihat dari cerobong pipa penghisap berada jauh di atas permukaan air Brantas, sehingga alat tersebut tidak bisa bekerja.
Oleh karena itu pihak kontraktor pelaksana yaitu CV Rina Jaya belum bisa melakukan serah terima bangunan instalasi karena masih harus melakukan perubahan kesalahan bestek itu.

Ir Tirto MM, Dirut PDAM Nganjuk mengakui jika proyek yang dibangun tahun 2014 di pinggir sungai Brantas itu sampai sekarang belum bisa dioperasionalkan karena belum ada serah terima barang/hasil proyek.

Namun, dikatakannya, belum diserah terimakan bukan karena alasan teknis, atau salah bestek. ”Harus ada alat pendukung lainnya yang harus dibangun, sehingga bisa memberi manfaat sebagai penyuplai air bersih. Sehingga keberadaan IJAB tersebut, memang belum bisa dioperasionalkan,” katanya.

Terkait hal tersebut NusantaraPosOnline.Com, sudah beberapa kali meminta tangapan, kepala kantor BBWS Brantas, lewat pesan singkat WhatsApp, tidak ada jawaban, tidak pernah ditangapi.

PPK kegitan, Penyedia air baku (PAB) 1, Satuan SNVT Pelaksana jaringan pemanfaatan air Brantas, BBWS Brantas Suwarno, ST, saat dimintai konfermasinya dikantornya di JL Menur Surabaya, sulit untuk ditemui. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!