Kades Turipinggir Jombang, Bantah Tudingan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Prosesi pelantikan Sekdes Turipinggir. Kamis (14/1/2021) lalu.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dituding menyalahi aturan sekaligus praktek dan jual beli jabatan perangkat desa, Gunasir Wibowo, Kepala desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa timur, akhirnya buka suara.

Gunasir Wibowo, mastikan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa di lingkup Pemerintah desa Turipinggir berjalan sesuai tahapan dan aturan yang ada. Tidak ada permainan dalam pengisian jabatan perangkat desa, apa lagi sampai menuduh dirinya menerima uang ratusan juta rupiah dari salah satu calon perangkat desa.

“Saya jamin pelaksanaan pengisian perangkat desa Turipinggir, dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang benar menurut aturan yang ada. Dan tidak ada jual beli jabatan perangkat desa.” Tegas Gunasir Wibowo, Kepada NusantaraPosOnline.Com, Senin (18/1/2020)

Rapat Pemdes Turipinggir 11 Januari 2021 lalu, bersama BPD, RT, RW, dan Tomas, membahas mutasi jabatan, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdes.

Gunasir, menceritakan pada kamis 14 Januari 2021 melantik Sekertaris desa (Sekdes) yang baru. Untuk mengisi Jabatan Sekdes yang kosong sejak Desember 2020 lalu. Karena Sekdes yang lama berhenti karena meninggal dunia. Pengisian jabatan Sekdes yang kosong tersebut dilaksanakan  dengan cara Mutasi Jabatan antar perangkat desa dilingkungan Pemdes setempat.

“Mutasi jabatan tersebut yaitu Kaur Kesra diangkat atau dimutasi menempati jabatan Sekdes. Sebelum dilakukan mutasi jabatan tersebut, pada tanggal 11 Januari 2021 sudah dilakukan rapat desa terlebih dahulu dengan mengundang BPD, RT, RW, dan Tokoh masyarakat. Dan dimintakan persetujuan Camat setempat. Hasilnya rapat tersebut disetujui Camat. Jadi tidak saya putuskan sendiri.” Tuturnya.

Gunasir menyebutkan, pengisian perangkat desa yang kosong menurut pasal 7 ayat (4) poin (a) Permendagri No 67 tahun 2017, memperbolehkan pengisian jabatan perangkat desa dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa dilingkungan Pemerintah desa. “Jadi pengisian jabatan Sekdes Turipinggir tidak ilegal. Hal ini juga sudah saya konsultasikan ke pihak kecamatan, dan tidak ada masalah. Jadi kalau ada pihak yang menuding pengisian jabatan Sekdes Turipinggir itu ilegal, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar.” Ucapnya.

Ia juga menceritakan, selain ada yang menuding pengisian jabatan sekdes Turipinggir ilegal, ada juga pihak-pihak yang melontarkan tudingan adanya jual beli jabatan Sekdes, padahal tudingan tersebut sama sekali tidak ada bukti dan tidak ada dasar sama sekali.

“Sebetulnya tidak etis saya selaku Kades mengungkap kan hal ini dimedia. Tapi tudingan-tudingan ini bisa menyesatkan orang lain, dan merusak nama baik saya, tudingan ini pembunuhan karakter terhadap saya. Hal ini sangat saya sayangkan.”  Pungkasnya.

Ia mengaku, banyak pihak yang menyarankan agar saya mempolisikan, pihak yang telah menghembuskan tuduhan jual beli jabatan perangkat desa Turipinggir.

“Tapi saya tetap memilih menghadapi dengan kepala dingin. Karena saya memahami dalam mutasi jabatan ini memang ada pihak yang puas dan tidak puas. Mutasi jabatan ini bertujuan untuk membangun desa, jangan sampai ada yang terjerat perkara pidana gara-gara ini. Karena itulah, saya pilih mendiamkan tudingan tersebut.” Imbuhnya. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!