JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Alamat CV. Budi Karya, di JL. Raya Mojosongo No : 99 Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Merupakan pemenang tender empat paket proyek pembangunan jalan senilai Rp 4.332.269.000, yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang, Tahun anggaran 2015 ternyata rumah tersebut adalah rumah Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati.

Berikut ini empat paket proyek jalan senilai Rp 4.332.269.000 yang dimenangkan CV. Budi Karya tahun 2015 lalu, di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Jombang :
- Peningkatan Jalan Bulurejo – Gajah Nilai kontrak Rp 1.200.051.000
- Peningkatan Jalan Mangirejo – Sumbergogor Nilai kontrak Rp 436.998.000
- Peningkatan Jalan Mlaras – Palrejo Nilai kontrak Rp 1.399.366.000
- Peningkatan Jalan Kesamben – Podoroto 1.295.881.000
Masalah ini pernah ditulis koran Nusantara Pos, pada edisi 140 terbitan 14 maret 2016 lalu, dengan judul : “Sekda Jombang Hantui Kontraktor Dan SKPD, Monopoli 36 Proyek Jalan Senilai Rp 54.889.000.000”.
Kasus ini tidak ada proses hukum sampai hari ini. (fri)
———————————-
Sekda Kab Jombang adalah istri dari Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman :
Ita Triwibawati adalah istri dari Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman. Pada Rabu 25 Oktober 2017 lalu Taufiqurrahman dan Ita Triwibawati, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditangkap petugas KPK di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Nganjuk.
Untuk kepentingan penyidikan, Kasus dugan korupsi Jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Nganjuk, KPK melakukan pencegahan terhadpa Sekda Jombang, Ita Triwibawati, untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terhitung sejak 27 Oktober 2017 sampai 27 April 2018.