MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan menarik kendaraan bermotor dijalan dengan cara paksa.
Ketegasan ini dilakukan agar tidak ada ancaman-ancaman hingga intimidasi yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Kalau ada (debt collector,red) yang melanggar hukum ya kita tindak dengan tegas. Sesuai mekanismenya nggak boleh mengambil paksa di jalan” katanya. Jumat (24/2/2023).
AKBP Suryono pun menghimbau kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menggunakan jasa penagih hutang yang telah resmi.
“Kami mengimbau para leasing kalau menggunakan debt collector ya harus sesuai prosedur yang berlaku. Lesingnya harus menggunakan debt collector yang resmi. Kalau resmi kan mereka sudah dilatih, tidak hanya asal tukang tagih saja.” Tandasnya. (Eny)