MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas perkara Candra Wiyono atau CW (35) tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Kota Madiun, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Jumat (14/11/2025).
Dengan demikian proses hukum kasus ini memasuki babak baru, tersangka Candra Wiyono dan berkas perkara kasus korupsi di BPR milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tersebut akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi di Madiun, Jumat mengatakan tersangka adalah CW (35) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun.
Tersangka merupakan Account Officer (AO) di Perumda BPR Kota Madiun dari tahun 2024 hingga 2022.
“Proses pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kota Madiun,” ujar Agus.
Ia menjelaskan CW diduga melakukan sejumlah tindakan manipulatif, meliputi dugaan mark up pinjaman nasabah, penggunaan uang pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pencairan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Adapun, penanganan kasus dugaan mark up dana pinjaman atau kredit nasabah yang terjadi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun telah ditangani pihak kepolisian setempat sejak tahun 2023.
Kasus tersebut merupakan laporan dari BPR dan Inspektorat ke Kepolisian karena ada perbuatan kecurangan di BPR.
Agus menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang, dan saat ini sebanyak 186 saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan. “Kami bekerja sesuai aturan. Sangat dimungkinkan ada tersangka tambahan,” ujarnya. ***
Pewarta : ENY DEWI










