Hukrim

Sekda Ditahan KPK, Pembahasan APBD Ponorogo 2026 Terancam Molor

×

Sekda Ditahan KPK, Pembahasan APBD Ponorogo 2026 Terancam Molor

Sebarkan artikel ini
FOTO : Inilah tampang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) dan Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) yang di tangkap oleh KPK. (Foto : Istimewah).

Pembayaran gaji belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para anggota DPRD Ponorogo tahun depan, juga terancam molor.

PONOROGO, NusantaraPosOnline.Com-Pasca Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dijadikan tersangka kasus suap jabatan dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses pembahasan rancangan APBD Ponorogo 2026 terancam molor atau tidak tepat waktu.

Hal ini juga berdampak, pada pembayaran gaji belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para anggota DPRD Ponorogo tahun depan, juga terancam molor.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengtakan, ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang seharusnya dipimpin oleh pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, namun saat ini jabatan Sekda telah kosong, karena Agus Pramono ditahan oleh KPK terkait kasus suap.

Menindaklanjuti hal itu, dia mendesak Plt. Bupati Ponorogo untuk segera mengajukan pengisian posisi Sekda kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar proses pembahasan tidak APBD 2026 tersendat terlalu lama.

BACA JUGA :

“DPD mendorong Plt Bupati untuk segera mengisi kekosongan jabatan Sekda, entah itu apakah statusnya Plt atau definitif agar bisa segera dikoordinasikan terkait pembahasan ini,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa peran seorang Sekda dalam proses penyusunan draf rancangan APBD menempati posisi sentral. Karena menurut aturan yang berlaku, proses penyusunan R-APBD di setiap daerah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda.

Akibat kosongnya jabatan Sekda ini, penyusunan R-APBD berpotensi molor. Dampaknya, program-program pemerintah daerah yang direncanakan dibiayai melalui APBD otomatis terhenti akibat tidak ada alokasi anggaran (APBD) yang disahkan.

Lebih jauh, Kabupaten Ponorogo juga akan berpotensi dijatuhi sanksi oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau gagal disahkan, kita terpaksa pakai pagu anggaran tahun sebelumnya. Nah TAPD ini kan tidak hanya Sekda, ada beberapa dari OPD kita bahas dulu saja dengan itu sambil menunggu pengganti Sekda,” jelasnya.

Untuk menyiasati agar proses pembahasan tetap sesuai target, Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno mengaku pihaknya berencana tidak menghentikan proses pembahasan dengan terus berkomunikasi dengan anggota TAPD yang lain seperti BPKAD, Bagian Hukum Setda, dan Bapperida Ponorogo.

“Bila ada masalah seperti ini, sesuai aturan Plt Bupati itu harus secepatnya berkoordinasi dengan Gubernur hingga Kemendagri. Mudah-mudahan ini bisa lebih sigap lagi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kekosongan jabatan Sekdakab Ponorogo, bermula KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, pada Jumat 7 November 2025, terkait kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Selanjutnya pada Minggu 9 November 2025, KPK menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya : Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG); Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto (SC)  pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo. Para tersangka langsung ditahan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengtakan, ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Minggu (9/11/2025). ***

Pewarta : ENY DEWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!