JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainya sebagai tersang, yakni : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); dan satu orang pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo Sucipto (SC). Semua tersangka langsung ditahan KPK.
Penetapan status tersangka ditetapkan pasca 1 x 24 dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka.
BACA JUGA :
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka.
“Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, pada Jumat (7/11/2025) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Total, sebanyak 13 orang terjaring dalam operasi senyap tersebut, termasuk sang bupati, Sugiri Sancoko.
Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Diketahui, KPK akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap para pelaku. Dengan demikian, ada potensi jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. ***
Pewarta : BUDI. W










