Hukrim  

Kasat Narkoba Jual Sabu Ke Sekwan, Lalu Menangkapnya Saat Pesta

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi M Roem Ohoirat

MALUKU,  NusantaraPosOnline.Com-Satuan  Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD SBB, Markus Teken, di penginapan Kawe Asi II kawasan Gemba Kecamatan Kairatu atas kepemilikan sabu-sabu, pada Senin (29/1) malam.

Namun fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan itu, Markus mendapat narkoba dari polisi.

Saat dilakukan penangkapan, Markus sedang memegang alat bantu isap sabu (bong) yang di dalamnya diduga butiran sabu. Markus ditangkap oleh Kasat Narkoba Polres SBB Iptu Yustus Tanikwale.

Pemeriksaan terhadap Markus lalu berkembang. Yang membuat miris, setelah diperiksa Diresnarkoba, Markus mengaku mendapat barang haram dari Iptu Yustus.

“Berdasarkan keterangan Sekwan DPRD SBB, barang bukti itu berasal dari Kasat Narkoba SBB. Atas perintah Kombes Pol Tien Tabero, Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat, ditemukan 10 butir pil PCC dan uang Rp3,600.000,” Kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jl Rijali, Ambon, Kamis (8/2/2018).

Iptu Yustus lalu diinterogasi Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku. Dari hasil interogasi, Iptu Yustus mengakui sebagian uang yang ditemukan dari penggeledahan merupakan hasil penjualan narkoba kepada Markus Teken.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Kasat Narkoba Polres SBB, Iptu Yustus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Maluku.(jy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!