Hukrim  

Gerebek Sekwan Pakai Sabu, Kasat Narkoba Jadi Tersangka Jual Sabu

MALUKU, NusantaraPosOnline.Com-Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Anggota Polri Inspektur Satu Yustus Tanikwale (YT) tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah memimpin penggerebekan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Markus Teken (MT).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Komisaris Besar Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, Sekwan ditangkap Satuan Narkoba Polres SBB yang dipimpin Iptu YT di Penginapan Kawe ASI II Gemba Kecamatan Kairatu SBB, Senin (29/1) malam atas kepemilikan sabu-sabu. Namun dalam pemeriksaan di polisi, Sekwan menyebutkan sabu-sabu tersebut dibeli dari Kasat Narkoba Iptu YT.

“Ditresnarkoba Polda Maluku telah menetapkan Iptu YT sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya pada Kantor Satres narkoba Polres SBB dan menemukan sejumlah barang bukti,” Terangnya kepada wartawan, Kamis (8/2)

Penetapan YT sebagai tersangka setelah Direktur Resnarkoba Polda Maluku Komisaris Besar Tien Tabero pada 3 Februari 2017 mengeluarkan perintahkan kepada stafnya bersama propam polda untuk melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat Narkoba Polres SBB di Piru.

“Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku menemukan uang tunai Rp3,6 juta saat melakukan penggeledahan di ruang kerja kasat dan saat diintrograsi, yang bersangkutan mengakui sebagian uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba kepada MT,” Kata Roem.

Setelah yang bersangkutan di interogasi, YT akhirnya mengaku telah menjual narkoba golongan satu jenis sabu-sabu kepada Sekretaris DPRD kabupaten berinisial MT.

Selain menemukan uang tunai Rp3,6 juta, di ruang kasat narkoba Polres SBB ini juga ditemukan pil yang diduga mengandung Paracetamol, Carysoprodil dan Cafein sebanyak 10 butir yang dikemas plastik bening.

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Narkoba Polres SBB menangkap Sekwan DPRD SBB Markus Teken di Penginapan Kawe ASI II kawasan Gemba Kecamatan Kairatu atas kepemilikan sabu-sabu,Senin (29/1) malam.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Yustus Tanikwale  yang menggrebek kamar nomor 103. Dalam pengrebekan itu polisi menemukan Markus Teken, sedang memegang 1 buah bong yang didalamnya terdapat butiran bening diduga sabu-sabu dan uang Rp 1 juta.

Setelah menangkap Markus Teken, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Kota Piru. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan lagi satu paket plastik bening kecil terdapat butiran bening diduga sabu-sabu, empat buah pipet plastik putih dan satu buah korek api diujungnya terdapat pipet kaca.  (jy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!