MURATA ENIM, NusantaraPosOnline.Com- Seorang kakek tua, bernama Taruni (65) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara enim, Sumatra selatan, ditangkap oleh Polisi. Rabu (7/12/2018). Karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur, sebut saja bernama Mawar (bukan nana asli), warga Kecamatan Lubai Ulu, yang umurnya baru 16 tahun.
Perbuatan amoral teruangkap, berawal saat Mawar tak kunjun pulang sejak 30 Januari 2018. Karena khawatir, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Kepala dusun (Kadus) setempat.
Pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 20.00, Mawar diketahui berada di sebuah rumah kontrakkan di kawasan Desa Karang Agung. Saat ditemukan, tersangka juga sedang berada di dalam kontrakan itu.
Selanjutnya ayah korban, menanyakan kepada Mawar, apa saja yang terjadi selama tidak pulang. Dengan polos Mawar menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka berkali-kali sejak bulan September 2017. Namun korban tidak berani menceritakan hal itu karena tersangka mengancam korban menggunakan pisau. Takterima dengan perlakuan Tunari, ayah korban melaporkan perbuatan Tunari (65) Polsek setempat.
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, Polisi langsung bergerak mengamankan Tunari (65) . Saat ditangkap Tunari, tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dijebloskan di sel tahanan Polsek Rambang Lubai.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma membenarkan kejadian tersebut. “Setelah menerima laporan dari keluarga korban kita langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka,”kata Indra, kepada wartawan Rabu (7/12/2018).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai. “Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatanya, jika dirinya telah menyetubuhi korban sejak September 2017 lalu. Namun kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini,” Terang Indra. (akr)