MALUKU, NusantaraPosOnline.Com-Seorang politisi Partai Grindra, sekaligus anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, bernama Frederik Solissa, di dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pasalnya anggota DPRD yang terhormat tersebut, telah mencabuli siswi SMP alia anak di bawah umur.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini ditangkap di rumahnya di Desa Uraur Kecamatan Kairatu, pada Jumat (2/2/2018) petang oleh tim kejaksaan yang dipimpin langsung Kasipidum Kecabjari Piru, M. Nur Eka Firdaus bersama anggota Polsek setempat.
Setelah ditangkap, Frederik langsung dibawa ke Lapas Piru untuk menjalani hukuman.
Eka Firdaus mengatakan eksekusi terhadap Frederik berdasarkan perintah amar putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 1751/ K/PID_SUS/ 2017.
“Kami telah menempuh langkah persuasif dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelumnya sehingga saat eksekusi dilakukan tidak ada hambatan apapun,” kata Eka Firdaus, kepada waratwan, Sabtu (3/2/2018).
Frederik tersangkut kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawa umur pada tahun 2015 lalu. Saat itu korban yang masih berstatus siswi SMP mengalami pelecehan seksual saat berada di pantai wisata Hatuhuran.
Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Di tingkat pertama, Frederik diputus bebas oleh hakim pengadilan Masohi. Jaksa kemudian melakukan banding hingga proses hukumnya sampai ke Mahkamah Agung.
Pada tahun 2017 lalu, Mahkama Agung kemudian memutus Frederik hukuman penjara 3,4 tahun selanjutnya memerintahkan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
“Jadi putusannya itu sudah bersifat tetap atau inkrah, sehingga kita kemudian menjalankan perintah eksekusi dari MA,” Tegas Eka.(am)