NGAWI, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua DPO (Daftar Pencarian Orang) dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur yang saat ini sudah hamil lima bulan. Yakni SA (69) yang merupakan kakek korban, TU (67) adalah paman korban
Terungkapnya perbuatan bejat ini, bermula dari Mawar yang masih duduk dibangku SMP ini, mengalami kehamil. Dan keluarga Mawar, melaporkan ke Polres Ngawi.
Kemudian, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu, SA (69) yang merupakan kakek korban, TU (67) merupakan paman korban, dan K alias B (59) tetangga korban yang merupakan warga Widodaren, Ngawi.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan, setelah melakukan tindak asusila tersebut terhadap korban yang saat ini tengah hamil 5 bulan.
Dalam penangkapan ketiga pelaku itu, dua pelaku sebelumnya sempat kabur ke Depok, dan satu pelaku melarikan diri ke Semarang.
Saat penangkapan, polisi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok, TU diamankan di rumah saudaranya yang berada di Semarang. Sementara, K alias B diamankan di rumahnya yang berada di Desa Widodaren, Ngawi.
“Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono kepada awak media, Jumat (5/7/2024).
Dalam melakukan aksi bejatnya, para pelaku sempat melontarkan kata ancaman kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya itu. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” imbuhnya.
Selain itu, salah satu pelaku yang merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, salah satu lokasinya adalah di dalam kamar rumah yang berlokasi di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
“Pelaku merupakan kerabat korban, melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di salah satu rumah di Kecamatan Sine,” ujarnya.
AKBP Argowiyono juga meluruskan bahwa korban bukan anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Psikolog Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kabupaten Ngawi,” lanjut Argo.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek warna oranye, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hiajau, 1 buah sak/ karung warna putih bekas pupuk, dan surat VER (visum Et Repertum).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.***
Pewarta : ENY