Hukrim

Tawuran, DPO Pelaku Pembacokan di Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi

×

Tawuran, DPO Pelaku Pembacokan di Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tawuran, DPO Pelaku Pembacokan di Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satu orang buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pembacokan yang menewaskan satu orang, saat tawuran di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang terjadi pada Senin 24 Juni 2024 lalu. Akhirnya menyerahkan diri ke Polsi.

Tesangka adalah M Bintang Reyguna (18) warga Jalan Tanjung Pandan, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Dia diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kalidoni, pada Kamis (4/7/2024) setelah pihak Polsek Kalidoni melakukan pemanggilan kepada tersangka.

Korban meninggal dunia diketahui bernama M Arief (18) warga Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Plaju, Palembang. Korban mengalami satu luka bacok senjata tajam jenis celurit di bagian punggung sebelah kanan.

Sebelum tewas Arief sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa membenarkan bahwa tersangka telah diserahkan pihak keluarga ke Polsek Kalidoni.

“Tersangka ini diserahkan keluarganya, setelah pihak Polsek Kalidoni berkomunikasi dan kordinasi dengan pihak keluarga,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Sabtu (6/7/2024).

Lebih lanjut Harryo menjelaskan, kronologi kejadian, berawal saat tersangka pada hari Senin (24/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB dihubungi temannya untuk ikut tawuran antar kelompok “Badboys” (Kabupaten) dengan kelompok SPS (Satu Pusri Satu) yang beraliansi dengan “Twenty Seven”, pasukan bodrek, S2 Area, Selonong Boy, SSS, Area Teksas, Boom Baru, dan Kawa 21 di tempat kejadian perkara (TKP) Simpang Celentang.

Selanjutnya tersangka tiba di TKP kemudian diberikan oleh temannya inisial F senjata tajam berupa celurit. Saat terjadi tawuran pecah, disaat korban hendak melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor dengan E. Tiba-tiba tersangka datang dari arah belakang.

“Tersangka langsung membacok korban dengan celurit di bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali, melihat korban terluka teman-temannya langsung membawa ke rumah sakit pelabuhan. Namun, di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia.” Terang Harryo.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yakni Az (16), RF (18), AL (17), DG (17), SL (16), RY (16), ID (22), MA (18), TR (18), EG (18) dan RA (16).

Selain itu petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya adalah berupa 1 lembar baju kaos pendek warna putih merek Converse yang berlumuran darah  disita dari orang tua korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat disita dari teman korban E, 1 jaket warna biru Dongker, disita dari tersangka, 1 celana pendek warna abu-abu disita dari tersangka.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pungkasnya.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!