Kasus Asabri, Kejagung : Aset Tersangka Yang Disita Belum Separuh Dari Kerugian Negara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Jumlah aset para tersangka kasus korupsi PT Asabri yang telah disita masih belum bisa menutupi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 23.71 triliun. Bahkan jumlahnya belum mencapai separuhnya alias 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. di Gedung Budar, Kejaksaan Agung.  “Kita masih ditelusuri, karena aset yang disitah jumlahnya masih jauh dari dugaan kerugian negara, belum (sampai 50 persen) jauh,” kata Ali.  

Terkait dengan hal itu, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan fix dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena jumlah Rp 23,71 triliun ini berdasarkan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

“Masih di fix-an BPK, dulu pernah diumumkan dugaan awalkan kerugian negara kisaran Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri,” ungkapnya.

Dalam merecovery kerugian negara, Korps Ahiyaksa telah menyita beberapa aset yang diperoleh dari para tersangka. Barang-barang mewah disita mulai dari mobil Rolls Royce, hingga kapal terbesar di Indonesia.

Aset yang disita dari Heru Hidayat misalnya, Kejagung menyita 20 kapal yang salah satu kapalnya, kapal tanker LNG (liquefied natural gas) Aquarius, yang merupakan terbesar di Indonesia. Kejagung juga menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta serta beberapa kendaraan mewah lainya milik tersangka yang harganya miliaran rupiah.

Selain barang mewah, Kejagung juga telah menyita properti seperti puluhan unit apartemen, hingga ratusan hektare tanah. Ujarnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!