Hukrim  

Bantu Buat LPJ Fiktif, 2 Mantan Perangkat Desa Di Nganjuk, Terseret Korupsi Mantan Kades

Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth

NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Heri Indiyanto alias Heri Kawul, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai terpidana kasus korupsi kasus korupsi mark-up dana desa (DD) pada 2017.

Dalam proses hukumnya kasus yang membelit Heri Indiyanto, saat ini menyeret dua mantan anak buahnya, yaitu dua mantan perangkat Desa Sugihwaras yakni, Sutrisno merupakan mantan bendahara desa dan Rudi adalah mantan Sekretaris Desa Sugihwaras. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mengirimkan berkas kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 19 Maret 2021.

Keduanya kini menjadi tersangka setelah mantan Kades Sugihwaras Heri yang terlebih dahulu menjadi terpidana menyebut namanya yang ikut membantu dalam melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

“Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Hari Jumat (19/3/2021) kemarin, dan mungkin kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Kajari Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, di kantornya. Senin (22/3/2021).

Akibat perbutan mantan kades dan dua perangkat desa tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 661 juta. “Kerugian negara dalam perkara ini Rp 661 juta,” Kata Nophy.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk, Andie Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka itu diduga berperan aktif membantu Heri dalam kasus korupsi dana desa tersebut. Sutrisno diduga menyusun Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa fiktif.

Isi laporan itu diduga direkayasa tersangka Sutrisno. “Bendahara dalam perannya membuat pertanggungjawaban palsu semuanya. Sutrisno, berperannya aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi membantu Kades yang sebelumnya (Heri Indiyanto),” Terang Andie.

Kasus ini bermula dari laporan warga ke Kejari Nganjuk. Mereka melaporkan dugaan mark up proyek paving di Desa Sugihwaras. Kasus yang mencuat akhir Desember 2018 ini ditindaklanjuti Kejari.

Akhirnya Heri Indiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ia menjadi tersangka setelah pihak Kejari Nganjuk mengantongi hasil audit mark up sejumlah proyek DD dan alokasi dana desa (ADD).

Adapun kini mantan Kades Heri telah berstatus terpidana. Pada September 2020 lalu hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis kepada Heri, dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp.50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu Heri, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 551.155.000 paling lama dalam waktu 1 bulan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara itu  tersangka Sutrisno dan Rudi Setiawan, baru akan disidangkan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (War)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!