Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Saksi Sebut Disdik Setor Rp 1,3 Miliar Ke Mantan Bupati Nganjuk

×

Saksi Sebut Disdik Setor Rp 1,3 Miliar Ke Mantan Bupati Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Mantan bupati Taufiqurrahman

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman alias Awik, kembali digelar kemarin, di Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin (22/3/2021). Dengan angenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut ada empat saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Nganjuk yang dihadirkan. Pertama, mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Nganjuk Suroto. Sedangkan tiga lainnya adalah Suwandi, M. Zainuri, dan Sugito. Ketiganya diperiksa saat berkapasitas sebagai kepala SMP di Kota Angin.

Jaksa meyakini ada aliran dana mencapai Rp 1,3 miliar dari Disdik Kabupaten Nganjuk kepada terdakwa. Aliran dana tersebut digunakan untuk beberapa kepentingan. Salah satunya untuk syarat pengangkatan beberapa kepala sekolah menengah pertama (SMP) dan promosi jabatan di lingkungan Disdik Nganjuk.

“Rinciannya banyak. Tetapi kalau di total sekitar Rp 1,3 miliar,” Kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto kepada seusai persidangan kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, keempatnya mengamini ada aliran dana yang ditujukan kepada Taufiq pada 2017 silam. Suroto mengungkapkan, terdakwa pernah meminta uang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diambilkan dari APBD untuk salah satu proyek di dinas pendidikan.

Selain itu, saksi-saksi juga membenarkan ada aliran uang sebesar Rp 270 juta dan Rp 600 juta kepada terdakwa. Namun, saat JPU mendalami keterangan tersebut, Suroto mengaku agak-agak lupa.

Kendati demikian, ketiga saksi lainnya dengan tegas membenarkan hal tersebut saat dikonfrontir oleh jaksa. “Mereka (saksi) sudah menerangkan seperti itu (aliran uang kepada terdakwa, Red),” Tegas Arif.

Jadi Suwandi, Zainuri, dan Sugito kompak mengamini, bahkan ketiganya mengantarkan uang tersebut kepada salah satu petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Yakni sebagai mahar untuk mendapatkan rekomendasi dari partai itu. “Uang itu kan gratifikasi, diterima oleh terdakwa. Persoalan diperuntukkan untuk apa, itu kan tergantung dari terdakwa,” Ucap Arif.

Saksi Suwandi, juga mengatakan bahwa uang-uang yang terkumpul tersebut didapatkan dari beberapa orang calon kepala SMP. Yakni agar dapat lolos dan mendapatkan jabatan yang diinginkan. Dalam hal ini ada keterlibatan Disdik Nganjuk terkait penempatan dan pengangkatan tersebut.

Sementara itu, saat terdakwa Taufiq dikonfirmasi oleh majelis hakim, ia mengaku sedikit keberatan soal biaya pencalonan istrinya diungkap di persidangan. Pasalnya, poin itu sudah pernah diperiksa pada persidangan kasusnya yang pertama. Pada 2017 silam. “Mohon Yang Mulia dapat meninjau kembali,” Pinta Taufiq.

Penasihat hukum terdakwa M. Farizi, menjelaskan, poin tersebut sudah masuk materi pemeriksaan saat persidangan sebelumnya. Bahkan, dalam pemeriksaan tersebut petinggi PPP tersebut juga sempat dihadirkan. “Pihak partai sejatinya telah mengundang Ita untuk memaparkan visi dan misinya sebagai calon PPP pada 14 Oktober 2017. Tetapi Ita justru tidak hadir dalam kesempatan tersebut. Sehingga pihak partai otomatis mencoret nama Ita. Ita, dianggap didiskualifikasi.” Kata Farzi kepada awak media usai persidangan.

Menurut dia, tiba-tiba sini ada dakwaan tanggal 18 Oktober 2017 memberikan uang ke PPP. Kan tidak nyambung. Apa gunanya kalau ada orang PPP ambil uang itu? Oleh karena itu, kami tim penasihat hukum pun mempertanyakan perihal pemberian uang tersebut.

Saat disinggung apakah ada Strategi khusus dalam menghadapi dakwaan JPU ? “Kita tidak memiliki strategi khusus untuk menghadapi segala dakwaan dari JPU. Penasihat hukum hanya akan mengikuti pola persidangan yang dilakukan oleh tim jaksa. Kami hanya akan mengalir saja.” Kata dia. (War)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!