PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lagi-lagi proyek Masjid Raya Sriwijaya di Jakabarin, Kota Palembang menjadi sorotan pablik. Pasalnya saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menangani kasus korupsi dana pembangunan tersebut proyek tersebut, dan Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Kini proyek Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring ini, kembali menjadi sorottan, gara-gara besi ulir milik Masjid Sriwijaya Palembang, hilang dicuri oleh komplotan bandi. Rabu (18/5/2021). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 30 besi ulir berhasil digondol maling, dan Kerugian pun mencapai Rp 200 juta.
“Kita baru menangkap pelaku pencuri material bangunan untuk Masjid Sriwijaya Palembang, 30 besi ulir senilai Rp 200 juta,” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Minggu (23/5/2021)
Salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap, tersebut yakni Juadi alias Adi (29) asal Dusun Sri Kembang Kelurahan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 30 batang besi ulir yang yang akan dijual kembali oleh pelaku. dan diletakkan di bentor (becak motor) pun berhasil diamankan.
Saat dilakukan penangkapan, besi hasil curian sudah diletakkan di bentor (becak motor) pelaku hendak menjual besi hasil curian. Saat mengetahui keberadaan polisi, pelaku berusaha kabur dan sempat memberikan perlawanan saat ditangkap.
Petugas pun terpaksa harus menghadiahi timah panas. Atas perbuatanya pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Korupsi Proyek Masjid Raya Sriwijaya :
Masjid Raya Sriwijaya yang tak kunjung selesai dibangun meski sudah dimulai sejak 2016, membuat Kejati Sumsel curiga. Kejati menduga ada penyelewengan yang merugikan negara hingga Rp130 miliar.
Masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia itu telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Kejati Sumsel memeriksa beberapa saksi dari sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang yang mangkrak sejak 2018.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memanggil Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya. Jimly dipanggil sebagai saksi.
“Iya benar, Senin ini ada agenda pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, bertempat di Kejagung Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Sabtu (10/4/2021) lalu.
Dia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel. Surat panggilan, katanya, sudah dilayangkan ke Jimly.
“Untuk pemanggilan terhadap beliau memang dari Kejati Sumsel. Namun pemeriksaannya dilakukan di Kejagung Jakarta. Beliau diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.
Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak awal rencana pembangunan masjid pada 2015. Pada 2019, Jimly sempat mempertanyakan pembangunan masjid yang terhambat sengketa lahan ke Pemprov Sumsel.
Sebelumnya pada 8 Maret 2021 lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu ialah Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Kuasa KSO Dwi Kridayani.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu. Hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 2 tersangka dalam penyidikan adanya dugaan Tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman. (jn)