Kasus PTSL Abal-Abal Desa Kebondalem Jombang, Korban Minta Rp 175 Ribu Dikembalikan

DESA KEBONDALEM : Nampak pengacara Sugiarto SE SH dan Siti Rofiah yang dihadirkan Pemerintah Desa Kebondalem, untuk ditemukan dengan warga yang menjadi korban pungutan persiapan PTSL abal-abal. Jum’at (20/3/2020)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Terkait kasus ribuan warga desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa timur, yang di duga telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) abal-abal.

Program PTSL dikenal oleh masyarakat adalah program sertifikat tanah gratis.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kepala desa Kebondalem, Faisol. Pada  hari Jum’at (20/3/2020) mengadakan acara musyawarah desa, untuk membahas kasus pungutan persiapan program PTSL abal-abal di Desa Kebondalem tahun 2019 lalu.

Acara musyawarah tersebut bertempat di kantor desa setempat, yang mengundang perangkat desa setempat, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan dari Koramil Kecamatan Bareng, dan medatangkan pengacara bernama Sugiarto SE SH, Siti Rofiah yang disebut-sebut terkait atau terlibat langsung dalam kasus pungutan program PTSL abal-abal di Desa Kebondalem tahun 2019 lalu.

Dalam sambutanya Kades Kebondalem, Faisol, mengatakan bahwa rapat desa hari ini untuk memfasilitasi antara warga yang telah menjadi korban pungutan biaya persiapan PTSL tahun 2019 lalu, dengan pihak pengacara (Sugiarto SE SH,  dan Siti Rofiah, dan kawan-kawan).

“Pungutan tersebut terjadi tahun 2019, saya baru menjabat Kades pada akhir Desember 2019, jadi saya tidak tahu masalah pungutan tersebut. Oleh karena itulah hari ini saya kumpulkan perwakilan warga, tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD, dan pihak pengacara yang terlibat langsung dalam pungutan persiapan PTSL tahun 2019 lalu. Biar jelas masalahnya” Paparnya.

DESA KEBONDALEM : Suasana rapat desa Kebondalem, dikantor desa Kebondalem, membahas penyelesaian kasus pungutan biaya persiapan program PTSL abal-abal tahun 2019 lalu. Jum’at (20/3/2020)

Faisol, juga menegaskan bahwa tahun 2020 ini desa Kebondalem, tidak mendapatkan program PTSL. Jadi keputusan rapat ini saya serahkan kewarga, saya cuman memfasilitasi kalau warga minta dikembalikan uang yang sudah mereka bayarkan tahun 2019 lalu, itu hak warga, dan saya serahkan kepada pihak pengacara (Sugiarto SE SH, dan Siti Rofiah Dkk) bagai mana mereka menyelesaikan tuntutan warga.

Gayung bersambung, Sugiarto SE SH selaku pengacara yang terlibat langsung dalam pungutan persiapan PTSL tahun 2019 di Desa Kebondalem, dalam paparannya ia mengatakan, bahwa domennya dia (Sugiarto SE SH dkk) adalah selaku biro jasa.

Menurut Sugiarto, waktu itu kami mintak difasilitasi kepada Pemerintah desa Kebondalem, untuk menawarkan jasa pendampingan untuk menyiapkan berkas pengajuan program PTSL. Untuk masalah pungutan Rp 175 ribu, kepada warga itu untuk biaya jasa pendampingan.

“Warga yang sudah membayar Rp 175 ribu, itu sudah menandantanggani surat kuasa ke saya, menguasakan kesaya untuk mengurusi persiapan PTSL. Kalau ada apa-apa kami yang bertangung jawab.” Kata Sugiarto.

Mendengar penjelasan tersebut, perwakilan warga bernama Lukman, mengaku merasa ditipu.

“Tahun 2019 lalu saya mengajukan untuk 3 sertifikat, saya diminta membayar Rp 525 ribu, setahu saya, saat mendaftar dan membayar dikantor desa uang tersebut untuk biaya pendaftaran sertifikat PTSL, bukan biaya pendampingan untuk pengacara. Malah yang mengejutkan ternyata tahun 2020 desa Kebondalem tidak mendapatkan program PTSL. Kalau begitu kembalikan saja uang saya !!” Kata Lukman.

Saya tidak tahu, bahwa uang yang saya bayar dikantor desa, ternyata biaya pengacara, dan nanti kalau ada program PTSL saya akan diminta uang pendaftaran lagi. Apalagi program PTSL di desa Kebondalem belum jelas. “Jadi saya minta uang saya dikembalikan, ini sama saja penipuan.” Kata Lukman.

Hal senada dikatakan Nuri (38) warga setempat, ia juga mengaku jadi korban mengajukan satu sertifikat, dikenakan biaya Rp 175 ribu. “Saya bayar Rp 175 ribu. Setahu saya uang tersebut untuk biaya program PTSL. Belakangan ini saya ketahui ternyata tahun 2020 desa kami tidak dapat program sertifikat gratis (PTSL). Ini sama saja penipuan, jadi saya minta uang saya dikembalikan lagi, saya tidak pernah merasa membayar untuk menguasakan kepada pengacara. Jadi saya minta uang kami dikembalikan.” Tegas Nuri, di kantor desa Kebondalem. Jum’at (20/3/2020).

Diungkapkan pula oleh Indah (35) warga dusun Murangagung, saya mengajukan dua bidang tanah diminta membayar Rp 350 ribu. “Sata tidak tahu menahu, karena setahu saya uang yang saya bayar untuk pendaftaran sertifikat PTSL bukan biaya pengacara. Kalau tahun ini tidak ada program PTSL saya minta uang dikembalikan.” Kata Indah, di kantor desa Kebondalem. Jumat (20/3/2020).

Pada acara musyawarah dikantor desa tersebut belum ada kesepakatan, dari perwakilan warga yang hadir tetap minta uang dikembalikan, dengan alasan saat mereka membayar uang Rp 175 ribu per-sertifikat tanah dikantor desa Kebondalem tahun 2019 lalu. Warga berangapan uang yang mereka bayar adalah biaya pendaftaran sertifikat PTSL, bukan biaya pengacara, dan tahun 2020 desa Kebondalem tidak mendapatkan program PTSL.

DESA KEBONDALEM : Nampak pengacara Sugiarto SE SH dan Siti Rofiah yang dihadirkan Pemerintah Desa Kebondalem, untuk ditemukan dengan warga yang menjadi korban pungutan persiapan PTSL abal-abal. Jum’at (20/3/2020)

Sementara dari pihak pengacara Sugiarto SE SH, dan Siti Rofiah, dan kawan-kawan menganggap uang Rp 175 ribu yang dibayar oleh warga adalah biaya jasa pendampingan (Biaya pengacara). Nanti seandainya desa Kebondalem mendapatkan program PTSL warga tetap akan dipungut biaya pendaftaran PTSL Rp 150 ribu, oleh panitia PTSL di desa.

Namun demikian pihak Sugiarto SE SH, tetap menyatakan bersedia menaggung biaya patok tanah, dan materai, yang diperlukan kalau desa Kebondalem nanti dapat program PTSL.

Sementara sikap Kepala desa Kebondalem, Faisol, ia mengatakan ini baru musyawarah pertama, belum ada kesepakatan, nanti saya akan mengundang lagi semua warga yang menjadi korban, akan kita temukan lagi kepada pihak pengacara (Sugiarto SE SH dan kawan-kawan) dan Mantan Kades Kebondalem sebelum saya. “Saya cuman memfasilitasi antara warga dengan pihak Pak Sugiarto Cs. Nanti warga mintanya bagaimana itu hak warga, termasuk kalau mereka minta dikembalikan uang, itu hak warga saya tidak akan menginterfensi. Saya cuman menemukan agar masalah ini bisa mendapat solusi yang baik.” Kata Faisol.

Faisol juga menambahkan nanti saya juga akan mengundang mantan Kades yang lama, sebelum saya. Biar masalahnya jelas.

Untuk diketahui, kasus pungutan persiapan program PTSL Abal-abal ini bermula tahun 2019 lalu, pemerintah desa Kebondalem saat dipimpin kepala desa bernama Purwanto, bekerjasama dengan pengacara Sugiarto SE SH, dan kawan-kawan. Membuka pendaftaran persiapan sertifikat PTSL di kantor desa Kebondalem, setiap pendaftar dikenakan biaya Rp 175 ribu per bidang. Pembayaran dilakukan dikantor desa setempat, warga yang sudah membayar diberi kwitansi pembayaran. Perincian uang Rp 175 ribu tersebut tertulis dalam kwitansi untuk biaya :

“Biaya untuk mengurusi surat-surat SHM penetapan waris, ikatan jual beli, SIUP/TDP, pendampingan usaha,  pendampingan debitur, dan perubahan nama”

Kwitansi tersebut ditandatangani oleh pengacara Sugiarto SE SH dan Siti Rofiah (Lihat gambar kwitansi).

PERSIAPAN PTSL ABAL-ABAL : Contoh bukti kwitansi pembayaran Rp 175 ribu yang diterima warga desa Kebondalem. Pada saat membayar dikantor desa Kebondalem. Yang ditandatangani pengacara Sugiarto SE SH, dan Siti Rofiah

Sudah ada ribuan warga yang membayar uang Rp 175 tersebut. Warga yang sudah membayar banyak yang berangapan bahwa uang Rp 175 ribu, tersebut adalah biaya pendaftara program PTSL, bukan biaya pengacara.

Selanjutnya pada awal tahun 2020 beredar kabar bahwa didesa Kebondalem tahun 2020 tidak mendapatkan PTSL. Warga yang sudah terlanjur membayar Rp 175 ribu per-bidang merasa resah karena sertifikat PTSL yang mereka ajukan tidak ada kejelasan. Warga banyak yang mempertanyakan kepada Kades Kebondalem yang baru (Faisol). Penjelasan yang diterima warga memang benar bahwa 2020 desa tersebut tidak mendapat program PTSL.

Warga yang mengetahui desa Kebondalem 2020 tidak dapat PTSL, ditanggapi oleh warga bervariasi, ada yang minta uang dikembali. Nah warga yang meminta uang dikembalikan mengalami kesulitan, karena mantan kepala desa Kebondalem, Purwanto, berdalih uang yang dibayar oleh warga tersebut dibawa oleh panitia PTSL. Untuk biaya pengacara atau jasa pendampingan.

Hingga saat ini uang yang dibayar oleh warga tahun 2019 lalu belum ada kejelasan, dan sertifikat tanah warga, kapan selesainya juga belum ada kejelasan. Karena sampai hari ini desa Kebondalem belum ada kepastian kapan mendapat program PTSL. Oleh karena itulah sampai hari ini ada sebagian warga yang meminta uanya dikembalikan. Sampai berita ini diturunkan belum ada penyelesaian antara warga dengan mantan Kades Kebondalem Purwanto) dan pengacara Sugiarto SE SH Cs.

Pungutan Rp 175 ribu per-sertifikat tersebut disebut pungutan persiapan program PTSL abal-abal karena tahun 2019 – 2020 desa Kebondalem belum ada kejelasan (belum pasti) mendapat program PTSL tapi Pemerintah desa Kebondalem dipimpin Kades Purwanto, bekerjasama dengan pengacara Sugiarto SE SH, dan Siti Rofiah Cs, sudah membuka pendaftaran persiapan PTSL dan sudah memungut uang Rp 175 ribu dari warga.

Diberitakan sebelumnya, mantan kepala desa Kebondalem, Purwanto, saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa dia (Purwanto) yang mengundang pengacara (Sugiarto SE SH dan kawan-kawan) ke desa Kebondalem.

“Ya saya yang mengundang pengacara, karena didesa lain di Kecamatan Bareng, ada yang begitu. Didampingi pengacara.” Kata Purwanto, kepada NusantaraPosOnline.Com di kediamannya. Kamis (12/3/2020) petang.

Saat ditanya berapa pemohon yang mengajukan ? dan siapa yang bawa uang warga ? “Yang mengajukan sekitar 1600 bidang. Uang pembayaran dari warga semua dibawa panitia, saya tidak menerima sepeserpun.” Kata Purwanto.

Lalu panitia yang mana yang bawa uang warga ? “Saya jangan diajak ngomong yang berat-berat” Ujarnya, sembari menutup pembicaraan dengan alasan akan menjalankan sholat. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!