Hukrim  

Sidang Kasus Novel, Dianggap Sembunyikan Aktor Utama Dan Cuman Formalitas Belaka

Dua oknum Polisi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Advokasi Novel Baswedan menilai sidang kasus penyiram air keras terhadap Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dengan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) tidak lain hanyalah formalitas belaka.

Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan.

“Berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak Majelis Hakim mampu untuk mengadili kasus ini dengan independen dan progresif untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus Novel Baswedan sehingga persidangan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana dalam keterangannya, kepada awak media. Kamis (19/3/2020).

Tim Advokasi juga mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat untuk aktif memantau seluruh proses persidangan Kasus ini. “Kami juga mendesak Komnas HAM memantau persidangan ini karena terindikasi untuk menyembunyikan jejak pelaku perencana/penggerak dan jauh dari temuan Komnas HAM,” tegas Arif.

Arif menegaskan, ada kejanggalan dalam sidang perdana dua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk Kasus Novel Baswedan yang menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya.

Padahal dakwaan JPU, yang mengamini motif sakit hati atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan Institusi Kepolisian yang disampaikan terdakwa sangat terkait dengan kerja Novel di KPK.

“Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian. Terlebih lagi selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi,” kata Arif.

Bahkan, dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap novel baswedan. Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.

“Hal ini bertentangan dengan temuan dari Tim pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual dibalik kasus Novel Baswedan,” Tegas dia. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!