NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan para pihak yang terkait kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, Kali ini KPK kembali melakukan penyegelan ruang di Gedung Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Ngajuk, Jawa Timur.
Penyegelan dilakukan hari ini, Sabtu 28 Oktober 2017 setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Nganjuk.
Setelah pemeriksaan, lima penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Selain memeriksa ruangan di lantai satu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di lantai dua.
Di laintai dua, penyidik menyegel ruangan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidip, Wisnu. Penyidik juga membawa barang bukti setelah penggeledahan dan penyegelan selama kurang lebih setengah jam.
Kabid Penataan Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup Ngajuk, Ahmad Zaikini mengatakan, penyegelan dilakukan karena Wisnu tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Informasi beredar, Wisnu tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
Sebelumnya, beberapa saksi pada Sabtu siang juga sudah diperiksa oleh penyidik KPK di mapolres Nganjuk. Beberapa saksi tersebut diantaranya adalah Kepala Sekolah SMP 5 Negeri Ngajuk, Sutrisno; Ajudan Bupati Ngajuk, Oki; Direktur RSUD Kertosono Tien Farida Yanti; Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Endiyarto; Kabid Penataan Lingkungan Hidup, Ahmad Zaiki, dan Kabid Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup, Sudarsih.
Dengan penyegelan ini, artinya sudah ada enam ruangan yang di segel oleh KPK. Tiga ruangan di dinas pendidikan, satu ruangan di RSUD Nganjuk, dan dua ruangan di Dinas Lingkungan Hidup.
Diberitaka sebelumnya Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk. Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung. (war/rin)