JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Jaksa KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ). Dinyatakan sudah lengkap dan sipa disidangkan.
Selain itu, berkas perkara tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso Kasi Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), juga dinyatakan sudah lengkap dan sipa disidangkan.
“Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa PJ dan AKDS, dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan. Kamis (1/2/2024).
Ia juga mengungkapkan, untuk itu penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan cabang KPK.
“Sedangkan untuk jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor.” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp 225 juta di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan tangkap tangan itu sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta / Pengendali CV. WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Selanjutnya, pada 16 November 2023, KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keempatnya, yakni Puji Triasmoro, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, selaku dua pengendali CV Wijaya Gemilang.***
Pewarta : BUDI. W