Hukrim

Kejari Bondowoso Sita Tanah dan Rumah Aset Tersangka Korupsi Dana Desa Pedasan

×

Kejari Bondowoso Sita Tanah dan Rumah Aset Tersangka Korupsi Dana Desa Pedasan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejari Bondowoso Sita Tanah dan Rumah Aset Tersangka Korupsi Dana Desa Pedasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowos.

Dalam perkara dugaan korupsi dana desa Padasan, ada dua tersangka, yakni Kades Pedasan Fardy Arie Djordy, dan Bendahara Desa RM, keduanya memiliki hubungan keluarga. Nilai kerugian keuangan negara Rp 2,2 miliar.

BONDOWOSO, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, desa tahun 2022 hingga 2024, yang merugikan keuangan negara Rp 2,2 miliar.

Aset yang disita tersebut, berupa sebidang tanah seluas 1.945 m² yang di atasnya berdiri sebuah rumah mewah, berlokasi di Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan langkah penyitaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, penyitaan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan dana desa yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih,” imbuhnya.

Kades Dan Bendahara Desa Jadi Tersangka

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejari Bondowoso telah menetapkan mantan Kepala Desa Padasan Fardy Arie Djordy (FAD), dan Bendahara Desa berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2022 hingga 2024. Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengtakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar penyidikan lanjutan, memeriksa puluhan saksi, dan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

“Hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp 2,2 miliar,” Kata Dzakiyul Fikri dalam jumpa pers di Kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan Tak Ada LPJ dan Kegiatan Fiktif

Dari hasil penyidikan, kerugian negara muncul karena tidak adanya Laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa selama beberapa tahun. Bahkan sejumlah kegiatan yang seharusnya didanai DD diketahui tidak berjalan sama sekali.

Menurut Dzakiyul Fikri, pola pelanggaran di Desa Padasan tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman aturan, tetapi mengarah pada indikasi kesengajaan.

“Kita temukan ada dua tipe desa. Pertama, desa yang tidak paham aturan itu kita bina. Tapi ada juga yang sudah paham aturan namun sengaja dilanggar. Untuk kasus di Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat, sehingga proses hukum harus dilakukan,” tegasnya.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah SPJ fiktif dan laporan penggunaan anggaran yang tidak sesuai kenyataan. Beberapa program seperti BLT, pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga kegiatan sosial diduga tidak pernah terlaksana meski dananya telah dicairkan.

“Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan,” ungkap Fikri.

Lebih lanjut, Fikri mengungkap bahwa tersangka utama dalam perkara ini, yakni Kades Padasan Fardy Arie Djordy (FAD). Selain FAD, Kejari juga menetapkan RM selaku bendahara desa sebagai tersangka kedua.

Fikri menyebut RM memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama sehingga dugaan persekongkolan pengelolaan keuangan semakin kuat.

FAD, mantan Kepala Desa, sebelumnya telah terjerat perkara pidana umum yakni kasus dugaan penggelapan mobil dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Bondowoso. Karena itu, Kejaksaan tidak melakukan penahanan kedua.

Sementara itu Penyidik Kejari Jombang menambahkan, bahwa tersangka RM selaku bendahara Desa, diduga memanipulasi data keuangan desa, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, serta menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, termasuk membangun rumah.

“RM direncanakan langsung ditahan setelah penetapan tersangka. Uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Di antaranya digunakan untuk membangun rumah,” jelas penyidik.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan aset tracing untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari penyimpangan penggunaan anggaran.

“Semua aset terkait segera kita identifikasi, kita sita, dan kita amankan,” tegasnya.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada perkembangan alat bukti, khususnya dalam proses persidangan mendatang. ***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!