Hukrim

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kesra Rp1,2 Miliar

×

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kesra Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kesra Rp1,2 Miliar

Dana hibah itu seharusnya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor di Kabupaten Bondowoso. Namun pelaksanaannya, diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

BONDOWOSO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso Luluk Hariadi (38) atau LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto mengtakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga status L resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan tersangka atas nama inisial LH dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso,” Uajar Adi, di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin petang (26/1/2026).

Menurut Adi, dana hibah itu seharusnya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu Pimpinan Cabang (PC), satu Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan sembilan ranting di Kabupaten Bondowoso.

“Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Kasi Intel.

Adi menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai dana hibah yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.

“Terkait nilai kerugian negara, sementara ini kami perkirakan kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejari Bondowoso telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Saksi yang sudah kami periksa lebih dari 30 orang, dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Adi.

Terhadap tersangka LH, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Adi menandaskan, seiring berlakunya KUHP baru, Kejari Bondowoso menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, kami juga membatasi pengambilan dokumentasi dan akan menyediakan foto resmi dari pihak Kejaksaan,” tandasnya.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kejari Bondowoso memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pungkasnya. ***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!