MUSI RAWAS, NusantaraPosOnline.Com-Seorang remaja BHK (17) asal Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi rawas (Mura) Sumatra selatan, ditangkap jajaran Unit PPA dan Tim Landak Polres Musirawas. Ia ditangkap karena mencoba meperkosa MS (29) yang merupakan tante (bibik) kandungnya.
Perbuatan bejat pemudah berusia 17 tahun itu, di lakukan usai menonton film porno. Kejadian ini terjadi dirumah korban, di Kecamatan BTU Ulu, Kabupaten Musi rawas saat korban sedang tidur pulas. Rabu (7/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, mengatakan bahwa, anggota Unit PPA dan Tim Landak Polres Musi rawas, berhasil meringkus tersangka pencabulan berinisial BHK.
“Ironisnya perkara pencabulan ini, dilakukan oleh tersangka BHK (17) anak dibawah umur. Yang lebih mengagetkan lagi, korban pencabulan adalah SM (29) bibik kandung tersangka. Keduanya warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidum, Ipda Niko, saat menggelar press release perkara pencabulan. Jumat (8/7/2022)
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan terjadi dirumah korban di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (7/7/2022). Dan, tersangka berhasil dibekuk berkat kerjasama warga, anggota Polsek BTS Ulu serta Unit PPA dan Tim Landak, di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (8/7/2022). Sambung Kapolres.
“Modus pelaku, datang kerumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan cangkul, saat itu melihat korban sedang tidur diruang tengah, tersangka langsung melakukan aksinya, namun korban terbangun dan berteriak, menendang tersangka, korban berlari memberitahu suami dan warga, sehingga tersangka berhasil dibekuk warga, anggota Polsek BTS Ulu serta Unit PPA dan Tim Landak,” papar singkat Kapolres.
Senada disampaikan, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menuturkan kejadian perkara pencabulan, diduga lantaran tersangka terpengaruh dan sering menonton film porno.
“Diduga, tersangka terpengaruh akibat nonton film porno, dan tergoda dengan tubuh korban, sehingga mempunyai hasrat, niat untuk mencabuli korban,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut bermula, saat tersangka mengatar ibunya kerumah korban untuk mengurut ibunya, selesai mengurut ibunya, tersangka mengatar ibunya pulang kerumah, dan tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada dirumah.
Lalu, tersangka menonton film porno, dan untuk menyalurkan hasratnya, tersangka terbayang tubuh korban dan terbesit untuk memperkosa korban.
Selanjutnya, tersangka datang kerumah korban sambil membawa cangkul dan masuk kerumah korban melalui jendela samping dengan mencongkel menggunakan cangkul yang dibawanya.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, tersangka melihat korban sedang tertidur diruang tengah dengan mengenakan daster.
Seketika tergoda, langsung melakukan pencabulan terhadap korban, namun saat akan membuka baju korban, korban terbangun, dan korban langsung kaget sambil berbicara,” Kamu Siapa”, namun tersangka langsung mengancam,” Diamla”, korban langsung menendang korban bertertiak dan lari kedapur mengambil pisau serta video call dengan suami korban sambil berkata,” Ada Yang Nak Memperkosa Aku”.
Serentak, suami korban dan warga pulang langsung menuju rumah korban, dan suami korban berkata,” Nak Kau Apoke Bini Aku”, seketika itu tersangka kabur.
Lalu, suami korban, warga dan Polsek BTS Ulu serta Unit PPA dan Tim Landak, mengejar tersangka, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap digelandang ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 54 KUHP Jo Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289, dengan ancaman 9 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Muratara. (Jun)