Kejagung Kaji Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Untuk Terdakwa Koruptor

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kabar buruk untuk para koruptor yang maling uang rakyat, karena pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati utuk para terdakwa korupsi atau koruptor.

Hal ini membuka peluang ada penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Termasuk kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar (kasus Jiwasraya Rp16,8 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi terdakwa perkara korupsi, di antaranya pekara pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (27/10/2021).

Menurut Leo, Jaksa Agung menyampaikan pernyataan tersebut ketika memberikan arahan (briefing) kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Leo menyebutkan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tentunya penerapan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi tersebut harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, lanjut Leo, Burhanuddin juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini melontarkan pernyataan tersebut karena perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung, seperti PT  Jiwasraya dan PT Asabri, sangat memprihatinkan semua masyarakat.

“Karena Korupsi, tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas, baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ujarnya.

Burhanuddin menyebut, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit yang terdapat harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!