JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan satu orang tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Tersangka baru yang ditahan tersebut, yakni Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. Dono ditahan, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan ia dinyatakan sehat oleh dokter, DP langsung dilakukan penhanan.
“Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.” Terang Kuntadi.
Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Keempatnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Dalam kasus ini, ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.
Angka ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023 lalu.***
Editor : BUDI. W