JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (persero)-KKKS periode 2018-2023.
Kedu tersangka baru tersebut, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (CO) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengtakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka.
“Telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 2 orang yang pertama Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
BACA JUGA :
Dikatakanya, keduanya juga ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat telah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya dalam perkara tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Untuk kepentingan penyidikan, Qohar menyampaikan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung,” Ujarnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Tujuh tersangka itu, yakni : Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Kemudian, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya Muhammad Kerry Andrianto (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Warhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Dengan adanya dua tersangka baru, maka total jumlah tersangka dalam kasus ini, saat ini berjumlah 9 orang tersangka. ***
Pewarta : BUDI W