Hukrim  

Kejari Jombang Tahan Khusaeri Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Nampak tersangka Khusaeri (jaket abu-abu) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Jombang. Kamis (12/8/2021) Foto : Dok Kejari Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri kabupaten Jombang, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Pupuk Bersubsidi di Wilayah Mojoagung Kabupaten Jombang pada tahun  2019 lalu.

Tersangka tersebut yakni Khusaeri (58) warga Dusun / Desa Tejo RT 04 RW 02 Kecamatan Mojoagung Jombang. Pria kelahiran Surabaya 26 Juli 1963 ini yang merupakan pensiunan PNS (Koordinator Penyuluh pertanian atau PPL Kecamatan Mojoagung tahun 2019).

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Khusaeri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Jombang. 

Dari pantauan Nusantaraposonline.com, tersangka keluar dari ruang penyidikan memakai jaket warna abu-abu dengan tertunduk, langsung dibawa ke dalam mobil untuk dikirim ke Rutan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawatimur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang M Imran, mengatakan, Kejari Jombang Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 11.30 WIB bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Jombang telah dilaksanakan Tahap Il (dua) tersangka dan barang bukti atas nama tersangka KSR (Khusaeri).

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap I1) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang atas perkara tindak pidana korupsi dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Pupuk Bersubsidi di Wilayah Mojoagung Kab. Jombang pada tahun  2019.” Ujar Imran. Kamis (12/8/2021).

Khusaeri (jaket abu-abu) digiring petugas Kejari, untuk menjalani penahanan. Kamis (12/8/2021) Foto : Dok Kejari Jombang

Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa terhadap tersangka hari ini dilakukan penahanan. Tersangka kita bawa di Rutan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.untuk selanjutnya nanti disertai pelimpahan berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa timur.

“Penahanan tersangka KSR (Khusaeri) dilakukan selama 20 hari kedepan.  dan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah 20 hari nanti, Terhitung 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021.” Ujarnya.

Menurut Imran, tersangka KSR (Khusaeri) diduga telah memalsukan dokumen kebutuhan pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung pada tahun 2019, tersangka juga memanipulasi data, pemalsuan tanda tangan dan juga penggelembungan pupuk subsidi dalam RDKK.

Atas perbuatanya tersangka KSR (Khusaeri) di jerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi , juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tandasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini Kejari Jombang sebelumnya sudah terlebih dahulu menahan satu orang tersangka yaitu Sholahuddin ketua KUD Sumber Rejeki Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

“Jadi penahanan tersangka KSR (Khusaeri) hari ini merupakan hasil dari pengembangan perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Mojoagung . Kerugian negara di sebabkan perkara ini mencapai sekitar Rp 500.000.000. Pelimpahan perkara akan segera kami lakukan dalam waktu dekat. Antara tersangka pertama Sholahuddin dan tersangka kedua Khusaeri akan kita lakukan pelimpahan bersamaan agar nanti sidang nya bisa bersama-sama dan hal itu akan mempermudah teman-teman Jaksa waktu persidangan.” Tandasnya.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Pupuk Bersubsidi di Wilayah Mojoagung Kabupaten Jombang pada tahun  2019 lalu. Total telah menetapkan dua tersangka. Yakni Sholahudin, dan Khusaeri.

Sholahudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang pada Selasa 16 Februari 2021 lalu. Pada Rabu 23 Juni 2021 lalu tersangka Sholahudin baru ditahan oleh Kejari Jombang.

Sedangkan tersangka Khusaeri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/6/2021) lalu. Baru ditahan pada hari Kamis (12/8/2021).

Modus yang dilakukan kedua tersangka diduga secara sengaja bersama-sama memanipulasi data, salah satunya RDKK penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Dugaan manipulasi ini setelah Kejari menemukan selisih yang banyak atau sisa pupuk dari jatah yang telah dibagikan kepada petani. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!