MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumtra selatan (Sumsel) mengeksekusi sebidang tanah milik Sodikin, terpidana kasus korupsi, Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sodikin merupakan mantan Kepala desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara enim.
Sebidang tanah yang di eksekusi tersebut, seluas 20 x 15 M2 berlokasi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Muara Enim.
Eksekusi dilakukan, pada Jumat (7/2/2025) dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah Perkasa bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, penyitaan tanah seluas seluas 20 x 15 M2 ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg, tertanggal 8 Januari 2025.
Dalam proses Eksekusi, tanah milik terpidana Sodikin dipasangi tanda lahan disita Kejari Muara Enim.
“Proses eksekusi berlangsung dengan lancar tanpa hambatan. Disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kepala Desa Tanjung Medang, serta perangkat desa setempat,” Kata Anjasra. Sabtu (8/2/2025).
Diketahui Sodikin menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang sejak 2012, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara akibat perbuatan Sodikin mencapai Rp485.758.618.
Adapun modus operandi yang dilakukan, yakni termasuk penyalahgunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pajak.
Tak hanya itu, Sodikin juga menilap dana pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kantor pajak dan uangnya dipergunakan Sodikin untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Sodikin diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama 7 tahun, sejak 2015 hingga 2022.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp 20 juta. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp 32 juta dan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan DD dan ADD juga turut disita polisi sebagai barang bukti. ***
Pewarta : JUNSRI










