Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan dana hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) pada pengurus PMI Kabupaten Muara enim tahun 2022-2024.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan rumah mantan bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim. Selasa (18/03/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan dana hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) pada pengurus PMI Kabupaten Muara enim tahun 2022-2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muara enim Anjasra Karya menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB di pimpin langsung oleh Kajari Muara enim Rudi Iskandar, bersama Kasi Intel Anjasra Karya, dan Kasi Pidus Willy Pramudia Ronaldo serta tim penyidik Kejari Muara enim.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat yakni di kantor PMI Muara enem di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar II Muara Enim tepatnya di belakang Gedung Paviliun RSUD Rabaian Muara Enim, dan di rumah mantan bendahara UUD PMI Kabupaten Muara enim, berinisial W di Kelurahan Air Lintang, Muara Enim.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor PMI dan Rumah Bendahara UUD PMI Muara Enim, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.” Kata Anjasra. Selasa (18/03/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun dokumen yang ditemukan, diantaranya yakni :
- Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer
- Nota kosong toko / pihak lain
- Adanya 24 stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan. Adanya stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan. Namun stempel tersebut telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar.
- Dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah & laporan penggunaan dana hibah
- Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran, dan.
- Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan & minum rapat
“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dokumen tersebut dilakukan penyitaan, dan Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.” Ungkapnya.
Anjasra juga menambahkan, bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024, yang mana, sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025. Imbuhnya.
Sementara itu Kajari Muara Enim Rudi Iskandar mengtakan bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini.
“Saat ini, tim penyidik sudah melakukan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Dan hari ini tim melakukan penggeledahan kantor PMI Muara Enim untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Kajari Muara Enim disela-sela penggeledahan.
Rudi mejelaskan, dalam tahapan pemeriksaan beberapa saksi ada yang tidak koperatif sehingga dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti-bukti.
“Penggeledahan kantor PMI Kabupaten Muara Enim dalam tahap penyidikan mencari alat bukti minimal dua alat bukti. Semoga dari penggeledahan ini kita mendapat petujuk, surat-surat dan lainnya.” pungkasnya. ***
Pewarta : JUNSRI