SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Sekertaris Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Palu simalungun mendesak Kejaksaan tinggi Jawa timur, mengusut panitia tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas) Surabaya.
Karena, diduga terjadi kong-kalikong dalam memenangkan satu kontraktor peserta lelang yakni PT Putra Mahardika Cahaya Indo (PT PMCI) di tiga paket lelang yang bersumber dari APBN 2017 lalu.
Pada tanggal 13 Januari 2017 lalu dalam waktu bersamaan panitia lelang menetapkan lelang tiga paket yakni : Paket Pembangunan Embung Air Baku Aeng Merah di kabupaten Sumenep; Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sampean Baru di Kabupaten Situbondo; dan Pembangunan Embung Kalipang di Kabupaten Kediri, ketiganya dimenangkan semua oleh PT PMCI.
Ada kejanggalan atas dipilihnya PT PMCI oleh panitia Pokja ULP BBWS Brantas, kejangalan tersebut yakni : Dimana dalam dokumen penawaran lelang kontraktor tersebut ternyata tidak mempunyai Kemampuan Dasar (KD), Sertifikat ISO 9001 : 2008, dan tidak diregistasi lagi SBU (Sertifikat Badan Usaha) sesuai dengan persyaratan kualifikasi lelang yang telah ditentukan oleh Pokja ULP, namun tetap dipaksakan untuk dipilih sebagai pemenang.
Menurut Palu simalungun, tiga paket yang dimenangkan PT PMCI serat dengan dengan kolusi yang dilakukan pihak ULP BBWS Brantas. Itu bisa dibuktikan dengan kualifikasi lelang paket, panitia mewajibkan peserta lelang mempunyai persyaratan mulai dari kemampuan dasar, sertifikat ISO, dan SBU terbaru yakni diverifikasi pada tahun 2017.
“Numun kenyataanya SBU PT PMCI terakhir dikeluarkan pada tahun 2016, sedangkan sertifikat ISO 9001 : 2008 juga tidak dipenuhi oleh PT PMCI selaku pemenang lelang. Dan pemenang lelang tidak mempunyai kemampuan dasar dimana kontraktor tidak mempunyai pengalaman kerja yang disyaratkan. Masalah ini sudah banyak diketahui pablik. Tapi sampai hari ini aparat penegak hukum tutup mata.” Kata Palu.
Dari penelusuran kami terhadap Data Perusahaan PT. PMCI di situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang bisa diakses melalui www.lpjk.net, Data Kualifikasi / Klasifikasi Badan Usaha PT. PMCI untuk Kemampuan Dasar 0 dan pengalaman sejenis kode SI001 pun tidak dapat dibuktikan, ketika diakses tanggal cetak perubahan terakhir 15 November 2016 sehingga kuat dugaan pemenang lelang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD).
Bukan hanya itu pengalaman sejenis kode SI001 pun masih kosong. Persyaratan dalam dokumen lelang ketiga paket yang dimenangkan oleh PT. PMCI diduga bertolak belakang dengan data – data yang tercantum di situs LPJK.net.
Dalam kualifikasi yang disyaratkan perusahaan non kecil memiliki kemampuan dasar dengan kompleksitas sama dalam 10 tahun terakhir serta kebutuhan personil yakni Sertifikat Kemampuan Ahli (SKA) dimana SKA utama, SKA Madia, dalam tiga dokumen lelang diwaktu yang sama pula.
Pertanyaanya adalah apakah tenaga-tenaga ahli tersebut dengan SKA utama, SKA madia seandainya dihadirkan di waktu dan tempat yang bersamaan di tiga paket lelang tersebut juga bisa hadir dalam klarifikasi lelang ?
Pengawasan pengelolaan anggaran BBWS Brantas sudah diawasi oleh TIM TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena ada indikasi kolusi yang sudah sinergi, pengawasan pada tahapan-tahapan strategis seperti penyusunan dokumen, evaluasi, dan pengumuman pemenang menjadi abal-abal dan benalu sosial. (taim)